Berita

Rasio kredit macet berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2024/Ist

Bisnis

Penghapusan Kredit Macet Angin Segar bagi Pelaku UMKM

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 15:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penghapusan kredit macet bagi pengusaha UMKM, nelayan, dan petani merupakan kabar gembira bagi wong cilik.

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang segera dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat ekonomi rakyat.

"Kebijakan ini sangat dinantikan banyak pihak, termasuk sektor usaha kecil dan mikro yang mengalami tekanan akibat tingginya tingkat kredit macet," kata Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy and Economics Studies (IPPES), M Zulfikar Dachlan, Jumat, 25 Oktober 2024.


Zulfikar mengurai data Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2023, ada lebih dari 66 juta pelaku UMKM di Indonesia. UMKM berkontribusi signifikan terhadap 61 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, setara dengan Rp1.580 triliun, dan menyerap tenaga kerja sebanyak 117 juta pekerja.

Ini menegaskan peran penting UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Namun demikian, potensi tersebut ternyata dibarengi dengan tingginya rasio kredit macet (Non-Performing Loan/NPL). Di sektor usaha kecil, rasio kredit macet mencapai 4,97 persen, sementara di sektor usaha mikro sebesar 3,14 persen.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2024, nilai kredit macet usaha mikro mencapai Rp23,03 triliun, sedangkan usaha kecil Rp20,98 triliun.

"Tingginya angka ini mengindikasikan tantangan besar yang dihadapi pelaku UMKM dalam menjaga stabilitas bisnis mereka," sambung Zulfikar.

Maka dari itu, kebijakan penghapusan kredit macet akan memberi ruang gerak bagi UMKM, petani, dan nelayan dalam mengembangkan dan meningkatkan produktivitas.

Ia berujar, pergerakan ekonomi akibat penerapan kebijakan penghapusan kredit macet baru dapat dirasakan minimal 1 tahun ke depan, maka perlu percepatan untuk penerbitan peraturan ini.

Hal ini dapat memberikan napas baru bagi masyarakat kecil untuk kembali berusaha tanpa beban pinjaman yang membelenggu. 
 
Berdasarkan studi IPPES, penghapusan kredit macet dapat mendorong peningkatan produktivitas di sektor UMKM, pertanian, dan kelautan hingga 15-20 persen.

"Kebijakan ini juga diharapkan akan mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan memperkuat daya saing nasional," tutup Zulfikar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya