Berita

Rasio kredit macet berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2024/Ist

Bisnis

Penghapusan Kredit Macet Angin Segar bagi Pelaku UMKM

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 15:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penghapusan kredit macet bagi pengusaha UMKM, nelayan, dan petani merupakan kabar gembira bagi wong cilik.

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang segera dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat ekonomi rakyat.

"Kebijakan ini sangat dinantikan banyak pihak, termasuk sektor usaha kecil dan mikro yang mengalami tekanan akibat tingginya tingkat kredit macet," kata Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy and Economics Studies (IPPES), M Zulfikar Dachlan, Jumat, 25 Oktober 2024.

Zulfikar mengurai data Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2023, ada lebih dari 66 juta pelaku UMKM di Indonesia. UMKM berkontribusi signifikan terhadap 61 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, setara dengan Rp1.580 triliun, dan menyerap tenaga kerja sebanyak 117 juta pekerja.

Ini menegaskan peran penting UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Namun demikian, potensi tersebut ternyata dibarengi dengan tingginya rasio kredit macet (Non-Performing Loan/NPL). Di sektor usaha kecil, rasio kredit macet mencapai 4,97 persen, sementara di sektor usaha mikro sebesar 3,14 persen.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2024, nilai kredit macet usaha mikro mencapai Rp23,03 triliun, sedangkan usaha kecil Rp20,98 triliun.

"Tingginya angka ini mengindikasikan tantangan besar yang dihadapi pelaku UMKM dalam menjaga stabilitas bisnis mereka," sambung Zulfikar.

Maka dari itu, kebijakan penghapusan kredit macet akan memberi ruang gerak bagi UMKM, petani, dan nelayan dalam mengembangkan dan meningkatkan produktivitas.

Ia berujar, pergerakan ekonomi akibat penerapan kebijakan penghapusan kredit macet baru dapat dirasakan minimal 1 tahun ke depan, maka perlu percepatan untuk penerbitan peraturan ini.

Hal ini dapat memberikan napas baru bagi masyarakat kecil untuk kembali berusaha tanpa beban pinjaman yang membelenggu. 
 
Berdasarkan studi IPPES, penghapusan kredit macet dapat mendorong peningkatan produktivitas di sektor UMKM, pertanian, dan kelautan hingga 15-20 persen.

"Kebijakan ini juga diharapkan akan mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan memperkuat daya saing nasional," tutup Zulfikar.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya