Berita

Rasio kredit macet berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2024/Ist

Bisnis

Penghapusan Kredit Macet Angin Segar bagi Pelaku UMKM

JUMAT, 25 OKTOBER 2024 | 15:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penghapusan kredit macet bagi pengusaha UMKM, nelayan, dan petani merupakan kabar gembira bagi wong cilik.

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang segera dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat ekonomi rakyat.

"Kebijakan ini sangat dinantikan banyak pihak, termasuk sektor usaha kecil dan mikro yang mengalami tekanan akibat tingginya tingkat kredit macet," kata Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy and Economics Studies (IPPES), M Zulfikar Dachlan, Jumat, 25 Oktober 2024.


Zulfikar mengurai data Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2023, ada lebih dari 66 juta pelaku UMKM di Indonesia. UMKM berkontribusi signifikan terhadap 61 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, setara dengan Rp1.580 triliun, dan menyerap tenaga kerja sebanyak 117 juta pekerja.

Ini menegaskan peran penting UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Namun demikian, potensi tersebut ternyata dibarengi dengan tingginya rasio kredit macet (Non-Performing Loan/NPL). Di sektor usaha kecil, rasio kredit macet mencapai 4,97 persen, sementara di sektor usaha mikro sebesar 3,14 persen.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2024, nilai kredit macet usaha mikro mencapai Rp23,03 triliun, sedangkan usaha kecil Rp20,98 triliun.

"Tingginya angka ini mengindikasikan tantangan besar yang dihadapi pelaku UMKM dalam menjaga stabilitas bisnis mereka," sambung Zulfikar.

Maka dari itu, kebijakan penghapusan kredit macet akan memberi ruang gerak bagi UMKM, petani, dan nelayan dalam mengembangkan dan meningkatkan produktivitas.

Ia berujar, pergerakan ekonomi akibat penerapan kebijakan penghapusan kredit macet baru dapat dirasakan minimal 1 tahun ke depan, maka perlu percepatan untuk penerbitan peraturan ini.

Hal ini dapat memberikan napas baru bagi masyarakat kecil untuk kembali berusaha tanpa beban pinjaman yang membelenggu. 
 
Berdasarkan studi IPPES, penghapusan kredit macet dapat mendorong peningkatan produktivitas di sektor UMKM, pertanian, dan kelautan hingga 15-20 persen.

"Kebijakan ini juga diharapkan akan mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan memperkuat daya saing nasional," tutup Zulfikar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya