Penguatan Integritas bagi anggota DPRD Bukittinggi dan Batam oleh KPK/Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat komitmen pencegahan korupsi di tingkat daerah, salah satunya melalui penguatan integritas bagi anggota DPRD Kota Bukittinggi dan DPRD Kota Batam periode 2024-2029.
Hal ini dikarenakan praktik korupsi di tingkat daerah terus menjadi tantangan serius yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo mengatakan, penguatan komitmen pencegahan korupsi sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan sejahtera.
"Kerawanan itu yang harus diantisipasi dan dicarikan solusinya, kemudian diimplementasikan," kata Agung, Kamis, 24 Oktober 2024.
Temuan Korsup di lapangan, ada beberapa titik rawan korupsi di daerah yang sering kali terjadi, seperti pelaksanaan pengadaaan barang dan jasa yang dimarkup, penurunan spek atau kualitas, gratifikasi, suap, hingga pemerasan.
Bahkan, kata Agung, persoalan tersebut juga diperparah dengan penyelundupan pasal yang menguntungkan pihak tertentu.
Seperti penetapan tarif dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengesahan regulasi uang ketok meliputi pokir ilegal, pergeseran pos anggaran yang tidak sesuai dengan prioritas, dan kebutuhan daerah untuk mengakomodasi kepentingan sebagian kecil kelompok masyarakat, serta menetapkan jumlah serta penerima hibah dan bantuan sosial (bansos) tidak sesuai dengan regulasi demi kepentingan.
Untuk itu, kata Agung, penting untuk selalu memonitoring tata kelola pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang.
"Skor Monitoring Center Prevention (MCP) Kota Bukittinggi dan Kota Batam sendiri berhasil mencatat nilai yang cukup tinggi, masing-masing 95 dan 92 poin pada MCP 2023," kata Agung.
Hal ini, sambung Agung, menandakan upaya pencegahan korupsi di kedua kota tersebut telah berjalan dengan baik.