Berita

Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak/Net

Hukum

Kasus Korupsi IUP

Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Kembali Dipanggil KPK

KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 15:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak dan 2 tersangka lainnya dijadwalkan untuk diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Kamis, 24 Oktober 2024, tim penyidik memanggil 9 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur, Jalan MT Haryono nomor 19, Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur," kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang, 24 Oktober 2024.


Saksi-saksi yang dipanggil adalah Abdul Rahman K selaku Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Distamben Kabupaten Kutai Kertanegara 2010, Asyuri selaku Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi tahun 2010-2016, Awang Ilham selaku Kepala Dinas Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2016.

Selanjutnya, Wahyu Widhi Heranata selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim; Sugiarto Pangestu selaku Direktur Utama PT Sejahtera Lestari Farma; Awang Faroek Ishak (AFI) selaku mantan Gubernur Kaltim; Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) selaku Ketua Kadin Kaltim; Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan, dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal; dan Sumarin selaku ibu rumah tangga.

Sebelumnya, bersama Rudy Ong, Awang Faroek mangkir dari panggilan KPK yang seharusnya digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024, dengan alasan sakit.

Tak hanya itu, Awang Faroek dan Rudy Ong juga pernah mangkir dari panggilan tim penyidik pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Pada Kamis, 26 September 2024, KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan suap IUP di Kaltim. Dalam proses penyidikan yang dimulai pada 19 September 2024 ini, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud.

KPK pun telah mencegah tiga tersangka dimaksud berdasarkan Surat Keputusan nomor 1204/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri dalam perkara baru ini selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 September 2024. Tiga tersangka yang dicegah adalah AFI, DDWT, dan ROC.

Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah Awang Faroek pada Senin, 23 September 2024. Dari sana, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen pengurusan IUP.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya