Berita

Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak/Net

Hukum

Kasus Korupsi IUP

Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Kembali Dipanggil KPK

KAMIS, 24 OKTOBER 2024 | 15:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak dan 2 tersangka lainnya dijadwalkan untuk diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Kamis, 24 Oktober 2024, tim penyidik memanggil 9 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur, Jalan MT Haryono nomor 19, Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur," kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang, 24 Oktober 2024.


Saksi-saksi yang dipanggil adalah Abdul Rahman K selaku Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Distamben Kabupaten Kutai Kertanegara 2010, Asyuri selaku Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi tahun 2010-2016, Awang Ilham selaku Kepala Dinas Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2016.

Selanjutnya, Wahyu Widhi Heranata selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim; Sugiarto Pangestu selaku Direktur Utama PT Sejahtera Lestari Farma; Awang Faroek Ishak (AFI) selaku mantan Gubernur Kaltim; Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) selaku Ketua Kadin Kaltim; Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan, dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal; dan Sumarin selaku ibu rumah tangga.

Sebelumnya, bersama Rudy Ong, Awang Faroek mangkir dari panggilan KPK yang seharusnya digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024, dengan alasan sakit.

Tak hanya itu, Awang Faroek dan Rudy Ong juga pernah mangkir dari panggilan tim penyidik pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Pada Kamis, 26 September 2024, KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan suap IUP di Kaltim. Dalam proses penyidikan yang dimulai pada 19 September 2024 ini, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud.

KPK pun telah mencegah tiga tersangka dimaksud berdasarkan Surat Keputusan nomor 1204/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri dalam perkara baru ini selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 September 2024. Tiga tersangka yang dicegah adalah AFI, DDWT, dan ROC.

Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah Awang Faroek pada Senin, 23 September 2024. Dari sana, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen pengurusan IUP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya