Berita

KPK bekali pendidikan antikorupsi kepada mahasiswa FISIP Unpad di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024/Ist

Hukum

KPK kepada Mahasiswa Unpad: Regenerasi Koruptor Sangat Cepat

RABU, 23 OKTOBER 2024 | 17:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Regenerasi koruptor sangat cepat bertumbuh di Indonesia, KPK bekali pendidikan antikorupsi untuk dosen dan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad).

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, regenerasi koruptor di Indonesia semakin masif menandakan pentingnya peran generasi muda dalam memerangi korupsi.

"Faktanya, saat ini banyak usia koruptor yang masih muda. Artinya, regenerasi koruptor sangat cepat bertumbuh di Indonesia. Untuk memerangi 1 koruptor itu, kita butuh 1.000 antikoruptor, termasuk teman-teman dari UNPAD yang hadir ke KPK hari ini," kata Wawan dalam acara audiensi bersama dosen dan mahasiswa FISIP UNPAD di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.


Wawan menjelaskan, meski KPK terus melakukan penindakan, regenerasi pelaku korupsi terus terjadi, sehingga diperlukan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat. Ia menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi yang harus diimplementasikan oleh generasi muda melalui nilai-nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari.

"Kesempatan anak-anak muda untuk mengisi jabatan strategis pemerintah di masa depan sangat terbuka. Saya berharap apa yang disampaikan di acara ini bisa menjadi trigger dan bekal persiapan teman-teman untuk menghindari perilaku korupsi nantinya," harap Wawan di hadapan 75 mahasiswa yang hadir.

Melalui Direktorat Jejaring Pendidikan, KPK terus memperluas Pendidikan Antikorupsi (PAK) dengan berbagai inisiatif, salah satunya melalui insersi pendidikan antikorupsi ke berbagai jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Insersi ini dilakukan dengan memasukkan mata kuliah khusus atau mengintegrasikannya ke dalam mata kuliah relevan di kampus.

"Kita mendorong setidaknya dua bab pembahasan khusus tentang korupsi dalam kurikulum. Saat ini, KPK mencatat telah ada sekitar 29.000 program studi di berbagai perguruan tinggi yang telah mengadopsi PAK. Kami bekerja sama dengan bidang kurikulum untuk memastikan adanya keseragaman antara satu program studi dengan yang lain," jelas Wawan.

Wawan menekankan, penting bagi dosen untuk tidak hanya mengajarkan materi antikorupsi secara formal, tetapi juga menanamkan nilai-nilai integritas dalam keseharian.

"Dengan sinergi antara KPK dan perguruan tinggi, diharapkan generasi muda dapat menjadi agen perubahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkas Wawan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya