Berita

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat, saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kota Madiun, Selasa malam, 22 Oktober 2024/Istimewa

Bawaslu

Hentikan Penanganan Dugaan Politik Uang, Ini Alasan Bawaslu Kota Madiun

RABU, 23 OKTOBER 2024 | 15:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bawaslu Kota Madiun telah menghentikan penanganan dugaan pelanggaran politik uang terkait Pilkada serentak 2024.

Bawaslu beralasan, penghentian ini karena kurangnya bukti permulaan yang cukup. Dugaan pelanggaran politik uang ini ditemukan pada kegiatan kampanye rapat umum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3 pada 6 Oktober 2024. 

"Atas penanganan pelanggaran (klarifikasi), dugaan tindak pidana politik uang tidak dapat dilimpahkan pada tahap selanjutnya karena kurangnya bukti permulaan yang cukup," kata Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat, saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kota Madiun, Selasa malam, 22 Oktober 2024. 


Hal ini berdasarkan hasil kajian akhir serta mempertimbangkan saran dan masukan dari Pokja Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian setempat. Bahwa dari hasil penanganan, tidak ditemukan unsur bukti ajakan mempengaruhi untuk tidak memilih calon tertentu. 

"Hasil kajian akhir dan saran masukan dari Pokja Gakkumdu. Tidak ditemukannya bukti adanya ajakan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu," ucapnya, diwartakan RMOLJatim, Rabu, 23 Oktober 2024. 

Sebelum menghentikan penanganan, Bawaslu telah mengundang terduga pelaku pembagian uang berinisial P. Namun meski beberapa kali diundang, P tak kunjung hadir untuk memenuhi undangan tersebut. 

Selain itu Bawaslu juga sudah mengundang ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, untuk memberikan keterangan terkait unsur-unsur tindak pidana pemilihan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Keterangan ahli ini sangat penting dalam menafsirkan norma dan frasa yang terdapat dalam Undang-undang tersebut.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Kekuasaan Otoriter Hanya Melahirkan Kekacauan dan Masa Depan Gelap

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:10

Mafia BBM Pantura Harus Disikat Habis Demi Selamatkan Hak Nelayan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:05

Kementan Jangan Sampai Kecolongan El Nino Gagalkan Target Swasembada Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:02

Kepala Daerah Tergoda Korupsi Demi Balik Modal Ongkos Pilkada Selangit

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

Budaya Olah dan Pilah Sampah Harus Dimulai sejak Usia Dini

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

MUI Ungkap Jejak Seabad Solidaritas Bangsa Indonesia untuk Palestina

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:45

Indonesia Tangkap dan Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:01

AS Serang Iran usai Dua Tentaranya Tewas di Yordania

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:40

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:47

Serangan Iran Rusak Fasilitas Migas Kuwait, Bandara Sempat Ditutup

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:13

Selengkapnya