Berita

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat, saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kota Madiun, Selasa malam, 22 Oktober 2024/Istimewa

Bawaslu

Hentikan Penanganan Dugaan Politik Uang, Ini Alasan Bawaslu Kota Madiun

RABU, 23 OKTOBER 2024 | 15:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bawaslu Kota Madiun telah menghentikan penanganan dugaan pelanggaran politik uang terkait Pilkada serentak 2024.

Bawaslu beralasan, penghentian ini karena kurangnya bukti permulaan yang cukup. Dugaan pelanggaran politik uang ini ditemukan pada kegiatan kampanye rapat umum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3 pada 6 Oktober 2024. 

"Atas penanganan pelanggaran (klarifikasi), dugaan tindak pidana politik uang tidak dapat dilimpahkan pada tahap selanjutnya karena kurangnya bukti permulaan yang cukup," kata Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat, saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kota Madiun, Selasa malam, 22 Oktober 2024. 


Hal ini berdasarkan hasil kajian akhir serta mempertimbangkan saran dan masukan dari Pokja Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian setempat. Bahwa dari hasil penanganan, tidak ditemukan unsur bukti ajakan mempengaruhi untuk tidak memilih calon tertentu. 

"Hasil kajian akhir dan saran masukan dari Pokja Gakkumdu. Tidak ditemukannya bukti adanya ajakan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu," ucapnya, diwartakan RMOLJatim, Rabu, 23 Oktober 2024. 

Sebelum menghentikan penanganan, Bawaslu telah mengundang terduga pelaku pembagian uang berinisial P. Namun meski beberapa kali diundang, P tak kunjung hadir untuk memenuhi undangan tersebut. 

Selain itu Bawaslu juga sudah mengundang ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, untuk memberikan keterangan terkait unsur-unsur tindak pidana pemilihan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Keterangan ahli ini sangat penting dalam menafsirkan norma dan frasa yang terdapat dalam Undang-undang tersebut.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya