Berita

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat, saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kota Madiun, Selasa malam, 22 Oktober 2024/Istimewa

Bawaslu

Hentikan Penanganan Dugaan Politik Uang, Ini Alasan Bawaslu Kota Madiun

RABU, 23 OKTOBER 2024 | 15:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bawaslu Kota Madiun telah menghentikan penanganan dugaan pelanggaran politik uang terkait Pilkada serentak 2024.

Bawaslu beralasan, penghentian ini karena kurangnya bukti permulaan yang cukup. Dugaan pelanggaran politik uang ini ditemukan pada kegiatan kampanye rapat umum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3 pada 6 Oktober 2024. 

"Atas penanganan pelanggaran (klarifikasi), dugaan tindak pidana politik uang tidak dapat dilimpahkan pada tahap selanjutnya karena kurangnya bukti permulaan yang cukup," kata Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat, saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kota Madiun, Selasa malam, 22 Oktober 2024. 


Hal ini berdasarkan hasil kajian akhir serta mempertimbangkan saran dan masukan dari Pokja Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian setempat. Bahwa dari hasil penanganan, tidak ditemukan unsur bukti ajakan mempengaruhi untuk tidak memilih calon tertentu. 

"Hasil kajian akhir dan saran masukan dari Pokja Gakkumdu. Tidak ditemukannya bukti adanya ajakan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu," ucapnya, diwartakan RMOLJatim, Rabu, 23 Oktober 2024. 

Sebelum menghentikan penanganan, Bawaslu telah mengundang terduga pelaku pembagian uang berinisial P. Namun meski beberapa kali diundang, P tak kunjung hadir untuk memenuhi undangan tersebut. 

Selain itu Bawaslu juga sudah mengundang ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, untuk memberikan keterangan terkait unsur-unsur tindak pidana pemilihan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Keterangan ahli ini sangat penting dalam menafsirkan norma dan frasa yang terdapat dalam Undang-undang tersebut.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya