Berita

Presiden Peru Alejandro Toledo/Net

Global

Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo Divonis Penjara 20,6 Tahun

SELASA, 22 OKTOBER 2024 | 12:44 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan Peru memvonis mantan Presiden Peru Alejandro Toledo dengan hukuman 20 tahun dan enam bulan penjara karena kasus korupsi yang melibatkan raksasa konstruksi Brasil Odebrecht.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah pertikaian hukum bertahun-tahun termasuk perselisihan mengenai apakah Toledo, yang memerintah Peru dari tahun 2001 hingga 2006, dapat diekstradisi dari Amerika Serikat.

Hakim Inés Rojas menyebut Taledo sebagai penipu karena menyalahgunakan dan mengeksploitasi aset negara.


"Toledo memiliki kewajiban untuk bertindak dengan netralitas mutlak, melindungi dan menjaga aset negara, menghindari penyalahgunaan atau eksploitasi aset tersebut, tetapi ia tidak melakukannya," ujarnya, seperti dimuat TIME pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Odebrecht, yang membangun beberapa proyek infrastruktur paling penting di Amerika Latin, mengaku kepada otoritas AS pada tahun 2016 telah membeli kontrak pemerintah di seluruh Peru dengan suap yang besar.

Investigasi oleh Departemen Kehakiman AS melibatkan penyelidikan di beberapa negara, termasuk Meksiko, Guatemala, dan Ekuador.

Di Peru, otoritas menuduh Toledo dan tiga mantan presiden lainnya menerima pembayaran dari raksasa konstruksi tersebut. Mereka menuduh Toledo menerima 35 juta dolar AS dari Odebrecht sebagai imbalan atas kontrak untuk membangun jalan raya sepanjang 650 kilometer (403 mil) yang menghubungkan Brasil dengan Peru selatan.

Hakim Rojas pada satu titik membacakan sebagian kesaksian dari mantan eksekutif Odebrecht di Peru, Jorge Barata, yang mengatakan kepada jaksa bahwa mantan presiden tersebut meneleponnya hingga tiga kali setelah meninggalkan jabatannya untuk menuntut agar ia dibayar.

Toledo tampak menundukkan pandangannya dan menatap tangannya saat Rojas membacakan pernyataan penuh umpatan yang diceritakan Barata kepada jaksa.

Toledo membantah tuduhan terhadapnya. Pengacaranya, Roberto Siu, mengatakan kepada wartawan setelah sidang bahwa mereka akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Toledo, 78 tahun, pertama kali ditangkap pada tahun 2019 di rumahnya di California, tempat ia tinggal sejak tahun 2016, ketika ia kembali ke Universitas Stanford, almamaternya, sebagai peneliti tamu untuk belajar pendidikan di Amerika Latin.

Awalnya, ia ditahan dalam sel isolasi di penjara daerah di sebelah timur San Francisco, tetapi dibebaskan dan menjalani tahanan rumah pada tahun 2020 karena pandemi COVID-19 dan kesehatan mentalnya yang memburuk.

Ia diekstradisi ke Peru pada tahun 2022 setelah pengadilan banding menolak tantangan atas ekstradisinya dan ia menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Sejak saat itu, ia tetap menjalani penahanan preventif.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya