Berita

Bursa Efek Indonesia (BEI)/RMOL

Bisnis

Tingkatkan Perlindungan Investor, BEI Luncurkan Peraturan I-K

SELASA, 22 OKTOBER 2024 | 10:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Langkah itu sejalan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset, serta mengakomodasi dinamika pengembangan di pasar modal. 

Sebelumnya, peraturan mengenai pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) diatur dalam Peraturan Pencatatan Efek Nomor I.G, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Surabaya Nomor SK-006/LGL/BES/VII/2006 tanggal 18 Juli 2006. 


"Seiring dengan perkembangan pasar dan kebutuhan harmonisasi regulasi, peraturan tersebut secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan pembaruan melalui Peraturan Nomor I-K," isi pengumuman Bursa yang dikutip Selasa 22 Oktober 2024. 

Hal ini bertujuan untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan relevan dengan kondisi pasar modal saat ini.

Salah satu poin penting dalam Peraturan Nomor I-K adalah upaya BEI untuk mempermudah mekanisme pencatatan EBA dan meningkatkan keterbukaan informasi. 

Manajer Investasi diwajibkan menyampaikan dokumen pencatatan melalui sistem elektronik yang implementasinya akan ditetapkan lebih lanjut oleh BEI. Selain itu, terdapat ketentuan khusus terkait persyaratan pelaporan berkala untuk memastikan transparansi dan pengawasan ketat terhadap EBA yang telah tercatat. 

BEI juga mensyaratkan peringkat investment grade bagi EBA yang akan dicatatkan sebagai upaya pelindungan investor dan memberikan kepastian kelayakan investasi produk yang ditawarkan.

Untuk memastikan kelancaran implementasi peraturan baru ini, BEI menerapkan masa transisi bagi Manajer Investasi dalam penyampaian dokumen pencatatan. Selama masa transisi, Manajer Investasi masih diperbolehkan menyampaikan dokumen dalam bentuk elektronik (softcopy) melalui compact disk (CD), hard disk, atau media elektronik sejenisnya hingga Surat Edaran terkait penyampaian dokumen melalui sistem elektronik diterbitkan oleh BEI. 

Masa transisi ini memungkinkan pelaku pasar untuk tetap menjalankan kewajiban pencatatannya tanpa mengganggu operasional.

BEI juga memberikan insentif berupa potongan tarif biaya pencatatan tahunan sebesar 50 persen untuk EBA selama lima tahun pertama sejak tanggal pemberlakuan peraturan ini, yakni mulai 16 Oktober 2024 hingga 16 Oktober 2029. 

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak penerbit Efek Beragun Aset untuk mencatatkan produknya di BEI sehingga dapat meningkatkan pilihan investasi bagi para investor yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya