Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Rusia Segera Tarik Pajak dari Barang E-commerce Lintas Batas

SENIN, 21 OKTOBER 2024 | 10:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rusia berencana mengenakan pajak pada e-commerce lintas batas sebesar 5 persen untuk seluruh nilai barang yang melebihi 200 euro (sekitar Rp3,3 juta).

Wakil Menteri Keuangan Alexey Sazanov mengatakan bahwa bea masuk diharapkan akan diterapkan pada seluruh nilai barang yang dibeli. Saat ini, pajak hanya dikenakan pada selisih antara ambang batas 200 euro dan harga sebenarnya jika barang tersebut ditujukan untuk penggunaan pribadi. 

Terkait e-commerce, Sazonov menekankan, kementerian tidak berencana untuk menetapkan ambang batas, tetapi membebankan pajak pertambahan nilai (PPN) langsung dari harga awal.


"Kementerian Keuangan tidak melihat alasan untuk memberikan keringanan, seperti memberlakukan kenaikan bertahap atau membebaskan kategori barang tertentu," kata Sazanov, seperti dikutip dari RT, Senin 21 Oktober 2024.

Ia juga mengatakan bahwa tanggung jawab untuk membayar pajak akan dibebankan kepada pasar atau pengusaha jika mereka menggunakan situs web mereka sendiri untuk menjalankan bisnis.

Pada saat yang sama, Sazanov mengatakan bahwa kementerian siap membahas kemungkinan memperkenalkan masa transisi bagi bisnis, sambil menyoroti bahwa konsultasi dapat memengaruhi waktu pengenalan dan tarif pajak.

Amandemen yang diusulkan terhadap undang-undang pajak Rusia terjadi karena aturan PPN baru yang diadopsi oleh Uni Ekonomi Eurasia (EAEU), yang meliputi Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kirgistan, dan Rusia pada bulan Desember 2023. 

Undang-undang tersebut mengidentifikasi e-commerce sebagai jenis kegiatan komersial yang terpisah.

Komisi Ekonomi Eurasia kemudian mengusulkan bea masuk tunggal sebesar 5 perse  untuk barang-barang e-commerce bersamaan dengan pengurangan bertahap ambang batas impor bebas bea menjadi 100 euro dan 50 euro masing-masing pada tahun 2026 dan 2027.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya