Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Instagram Timbulkan Efek Candu, Meta Digugat Pengadilan Tinggi Massachusetts

SABTU, 19 OKTOBER 2024 | 17:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahan media sosial Meta Platforms kembali tersandung kasus hukum. Kini pemilik Facebook menghadapi gugatan hukum di Massachusetts, Amerika Serikat (AS).

Platform milik Mark Zuckerberg dituding sengaja menyebarkan fitur-fitur pada platform Instagram-nya untuk membuat pengguna muda kecanduan dan menipu publik tentang bahaya yang ditimbulkan terhadap kesehatan mental remaja.

Dalam sebuah keputusan yang dipublikasikan pada Jumat, 18 Oktober 2024 waktu setempat, Hakim Pengadilan Tinggi Suffolk County Peter Krupp di Boston  tidak memenuhi permintaan Meta untuk menolak klaim Jaksa Agung Massachusetts Andrea Joy Campbell bahwa hal itu melanggar undang-undang perlindungan konsumen negara bagian dan menimbulkan gangguan publik.

Krupp juga mengatakan tuduhan mengenai dampak negatif fitur desain Instagram juga tidak dilarang karena negara pada prinsipnya ingin meminta pertanggungjawaban Meta atas perilaku bisnisnya sendiri, bukan konten yang diunggah oleh pihak ketiga.

Jaksa Campbell menyambut baik putusan pengadilan.

"Sebagai hasil dari putusan hakim, kami sekarang dapat melanjutkan klaim kami untuk meminta pertanggungjawaban Meta dan terus mendorong perubahan yang berarti pada platform Meta yang akan melindungi pengguna muda," ujarnya, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu 19 Oktober 2024.

Juru bicara Meta mengatakan perusahaan tidak setuju dengan putusan tersebut. Mereka akan menunjukkan bukti bahwa mereka berkomitmen untuk mendukung kaum muda.

Putusan Jumat muncul setelah seorang hakim federal di California menolak permintaan Meta untuk membatalkan tuntutan hukum dari 30 negara bagian yang menuduh Instagram memicu masalah kesehatan mental di kalangan remaja karena konten-kontennya yang membuat ketagihan.

Gugatan tersebut menuduh bahwa fitur-fitur di Instagram seperti pemberitahuan push, like pada kiriman pengguna, dan scroll atau gulir tanpa akhir dirancang untuk mengambil untung dari kerentanan psikologis remaja dan rasa takut ketinggalan.

Massachusetts menuduh bahwa data internal menunjukkan platform tersebut bersifat adiktif dan membahayakan anak-anak, tetapi para eksekutif puncak menolak perubahan yang menurut penelitiannya akan meningkatkan kesejahteraan remaja.

Populer

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

Muncul Desakan Prabowo Umumkan Titiek Soeharto Ibu Negara

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:55

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

Instagram Timbulkan Efek Candu, Meta Digugat Pengadilan Tinggi Massachusetts

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 17:38

UPDATE

Sempat Hilang Kesadaran, Pemain Asing Persib Dipastikan Dalam Kondisi Baik

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:58

Pidato Prabowo soal Pangan dan Gizi Dinilai Kontradiksi

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:46

Transaksi Mobile Banking BNI Meroket 230 Persen usai Beralih ke Wondr

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:45

Menlu Sugiono Siap Seimbangkan Hubungan Bilateral dengan AS dan China

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:43

Ini Fitur Istimewa Mobil Pindad MV3 Garuda Limousine Tunggangan Prabowo

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:37

Israel Gempur Cabang Keuangan Hizbullah di Seluruh Lebanon

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:26

Budi Arie Dorong Digitalisasi Koperasi

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:24

Segini Harta Kekayaan Menteri yang Pernah Berurusan KPK

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:22

Memahami Pidato Pelantikan Prabowo, Harapan Atau Demagogi?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:14

Mayor Teddy Jabat Seskab Meski Masih TNI Aktif, Begini Penjelasan Dasco

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:59

Selengkapnya