Berita

Rambu retribusi penderekan/Ist

Nusantara

Retribusi Penderekan Kendaraan di Jakarta Tak Tercantum dalam Perda

SABTU, 19 OKTOBER 2024 | 02:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI diminta segera mencopot rambu retribusi penderekan di seluruh wilayah Jakarta.

Demikian disampaikan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Andri Santosa.

Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak mengatur perihal denda retribusi penderekan.


“Dishub harus mencopot rambu-rambu tentang biaya denda derek,” kata Andri dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Bila rambu-rambu tentang penghapusan denda retribusi penderekan kendaraan masih terpasang di berbagai ruas jalan, Andri khawatir disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Khawatir bisa menjadi celah,” kata Andri.

Sedangkan masyarakat, sambung dia, belum banyak yang mengetahui perihal penghapusan denda tersebut sejak 5 Januari 2024.

“Banyak masyarakat belum tersosialisasikan,” kata Andri.

Sebelumnya, Komisi C DPRD DKI Jakarta telah menyepakati penyesuaian target denda penderekan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Terjadi penurunan target retribusi denda penderekan dari target awal Rp12,9 miliar menjadi Rp44 juta. Penyebabnya, kebijakan tersebut bukan lagi domain Pemprov DKI atau Dinas Perhubungan.

Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, Dishub bersama Biro Hukum sedang mengevaluasi Pergub Penyesuaian Tarif Derek.

“Sedang proses mengenai tarifnya, atas derek yang atas permohonan,” kata Lusi.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya