Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Oktober 2024/RMOL

Hukum

Jubir KPK: Sikap Alexander Marwata Sejalan dengan Nilai Integritas

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 18:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) KPK diyakini akan objektif dan profesional menindaklanjuti laporan dugaan pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

"Kami meyakini, Dewas akan objektif dan profesional menindaklanjuti pelaporan tersebut," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Oktober 2024.

Tessa mengatakan, dalam Peraturan Dewas 02/2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, telah diatur rambu-rambu kapan seseorang insan KPK masih dapat berhubungan dengan seseorang tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.


"Yakni ketika hubungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung," terang Tessa.

Sebagaimana yang sudah disampaikan Alex, pertemuan antara dirinya dengan Eko yang terjadi jauh sebelum adanya proses penindakan di KPK. Hal itu didasari alasan karena Eko akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Menerima laporan awal dugaan tindak pidana korupsi merupakan perintah jabatan bagi setiap insan KPK, karena dalam setiap insan KPK terkandung kewajiban untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," tutur Tessa.

Namun demikian, terkait memfasilitasi penerimaan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan kemudian meneruskan laporan tersebut kepada pihak yang berwenang di KPK merupakan kewajiban bagi setiap insan KPK atau tidak akan diuji oleh Dewas.

Sambungnya, dengan memahami aturan Dewas serta didorong oleh pemahaman akan tugas jabatan bahwa laporan yang akan diberikan Eko tidak boleh diabaikan, maka Alex bersedia menerima laporan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan Dewas. 

Yakni dengan memberitahukan kepada pimpinan yang lain serta didampingi oleh pegawai pada bidang pengaduan masyarakat dan accounting forensic.

"Sikap Bapak AM (Alexander Marwata) tersebut tentu sejalan dengan nilai integritas bahwa insan KPK dituntut menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya selaku insan KPK," jelasnya.

Namun demikian, lanjut Tessa, KPK tetap menghormati dan kooperatif pada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya dan di Dewas.

"Kami meyakini proses penegakan hukum ataupun etik ini, akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan norma-normanya. KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal dan memantau proses tersebut," pungkas Tessa.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya