Berita

Komisi Yudisial (KY)/Ist

Hukum

Hakim PN Jaktim Dilaporkan ke KY

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 13:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Advokat Fredrich Yunadi bersama tujuh advokat resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Laporan ini juga ditujukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Tim hukum menyoroti dugaan pelanggaran Ketua Majelis Hakim PN Jaktim beserta anggota majelis serta Panitera Pengganti.


Fredrich mewakili pemegang saham dari PT Waskita Beton Precast Tbk (WBPP) dalam sengketa dengan Bank DKI.

Sengketa tersebut terkait kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah diselesaikan melalui perdamaian, sebagaimana diatur dalam Akta Perdamaian No. 67.

"Sengketa ini melibatkan Waskita Beton Precast yang telah diajukan ke Pengadilan Niaga dalam proses PKPU dan diputus melalui perdamaian," kata Fredrich dalam keterangannya, Jumat, 18 Oktober 2024.

Majelis hakim PN Jaktim diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diatur dalam keputusan bersama No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009. Beberapa pasal yang diduga dilanggar antara lain Pasal 1.5, 1.7, 1.9, dan Pasal 10.4.

"Pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan pengadilan niaga. Ini sesuatu yang sangat tidak dibenarkan," tambahnya.

Fredrich juga mencurigai adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, yang menurutnya merupakan tugas Komisi Yudisial untuk menyelidiki.

Kerugian materiil dan imateriil kasus ini berdampak pada kerugian besar bagi klien mereka.

Fredrich mengungkapkan bahwa kliennya, yang merupakan kreditor konkuren dalam kasus PKPU, mengalami kerugian materiil sebesar Rp24,02 miliar dan kerugian inmateriil sebesar Rp18,17 miliar.

Klien lainnya menderita kerugian sebesar Rp20 miliar dalam bentuk materiil dan Rp17,1 miliar dalam bentuk kerugian inmateriil.

Selain itu, PT Waskita Beton Precast Tbk juga mengalami penurunan nilai pasar yang signifikan, dengan potensi kerugian negara hingga Rp1,5 triliun.

"Kami sudah melaporkan hal ini ke berbagai instansi terkait, termasuk BPK, KPK, dan DPR. Kami berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan adil," tutup Fredrich.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya