Berita

Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan tabung gas dengan menangkap dua tersangka/RMOL

Presisi

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Tabung Gas dengan Keuntungan Rp350 Juta

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 07:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menangkap EBS dan RD yang menjadi pengoplos isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg milik Pertamina di Cengkareng, Jakarta Barat, dan Medan Satria, Kota Bekasi. 

Tabung gas ukuran 12 kg yang berisi suntikan tabung gas subsidi 3 kg itu dijual dengan harga nonsubsidi.

"Pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram nonsubsidi dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi," ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 17 Oktober 2024.


Praktik ini dilakukan EBS dan RD sekitar 4 bulan dengan mengedarkannya di warung-warung ataupun di toko-toko yang ada di wilayah Jakarta Barat dan Kota Bekasi. Para tersangka menjual tabung gas 12 kg oplosan antara Rp200 ribu-Rp220 ribu per tabung.

“Jadi kalau kita kalkulasikan, 1 tabung ini si tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp120 ribu sampai Rp140 ribu. Jadi itu dua kali lipat dari harga yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat,” papar Hendri.

Dari modus tersebut para tersangka mendapatkan keuntungan di angka estimasi sekitar Rp300-350 juta.

Selain dua tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 113 tabung gas elpiji ukuran 3 kg subsidi dalam keadaan kosong, 60 tabung gas elpiji ukuran 3 kg subsidi dalam keadaan isi, 30 tabung gas elpiji ukuran 12 kg nonsubsidi ataupun kosong. 

Kemudian 30 tabung gas elpiji 12 kg nonsubsidi sudah berisi, 27 tabung gas elpiji ukuran 12 kg hasil pemindahan, 3 tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang masih dalam proses pemindahan, serta 17 buah pipa regulator yang berfungsi untuk pemindahan isi dari tabung gas.

Kini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi perubahan ketentuan di dalam Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. 

Lalu Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf c dan huruf c UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar, Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 31 UU 2 /1981 tentang Metrologi Legal ancaman hukuman maksimal adalah 6 bulan penjara dan denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya