Berita

Ilustrasi judol/Net

Bisnis

Transaksi Judol Melalui e-Wallet Capai Rp5,6T, Ini Kata Menkominfo

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 07:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

E-wallet atau dompet digital kini menjadi modus baru dalam transaksi judi online.  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendata, nilai transaksi judol melalui dompet digital telah melebihi Rp5,6 triliun. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi  mengingatkan, masyarakat harus makin meningkatkan kewaspadaan berkaitan dengan makin maraknya kejahatan di dunia digital.

"Penggunaan e-wallet atau dompet digital sudah menjadi modus baru dalam transaksi judi online dengan nilai lebih dari Rp 5,6 triliun. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua," ujar Budi Arie Setiadi dalam diskusi publik bertajuk "Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Digital yang Aman" yang disiarkan secara daring pada Kamis 17 Oktober 2024. 


Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet. Sejak 2017 hingga 14 September 2024, Kementerian Kominfo telah memutuskan akses lebih dari 4,7 juta konten judi online, serta menangani sekitar 72.000 konten judi online yang disisipkan pada situs-situs lembaga pemerintah dan dunia pendidikan. 

Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi terkait judi online hingga September 2024 telah mencapai lebih dari Rp600 triliun. 

Sebelumnya, Budi Arie menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi praktik judi online. 

Terdapat lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi online, dengan nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah. 

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," tegas Budi Arie. 

Lima perusahaan e-wallet yang dimaksud adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Namun, penyelenggara dompet digital tersebut membantah informasi itu. Mereka mengungkapkan, dalam operasionalnya mereka mematuhi seluruh aturan, dan perundang-undangan yang berlaku.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya