Berita

Ilustrasi judol/Net

Bisnis

Transaksi Judol Melalui e-Wallet Capai Rp5,6T, Ini Kata Menkominfo

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 07:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

E-wallet atau dompet digital kini menjadi modus baru dalam transaksi judi online.  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendata, nilai transaksi judol melalui dompet digital telah melebihi Rp5,6 triliun. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi  mengingatkan, masyarakat harus makin meningkatkan kewaspadaan berkaitan dengan makin maraknya kejahatan di dunia digital.

"Penggunaan e-wallet atau dompet digital sudah menjadi modus baru dalam transaksi judi online dengan nilai lebih dari Rp 5,6 triliun. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua," ujar Budi Arie Setiadi dalam diskusi publik bertajuk "Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Digital yang Aman" yang disiarkan secara daring pada Kamis 17 Oktober 2024. 


Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet. Sejak 2017 hingga 14 September 2024, Kementerian Kominfo telah memutuskan akses lebih dari 4,7 juta konten judi online, serta menangani sekitar 72.000 konten judi online yang disisipkan pada situs-situs lembaga pemerintah dan dunia pendidikan. 

Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi terkait judi online hingga September 2024 telah mencapai lebih dari Rp600 triliun. 

Sebelumnya, Budi Arie menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi praktik judi online. 

Terdapat lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi online, dengan nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah. 

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," tegas Budi Arie. 

Lima perusahaan e-wallet yang dimaksud adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Namun, penyelenggara dompet digital tersebut membantah informasi itu. Mereka mengungkapkan, dalam operasionalnya mereka mematuhi seluruh aturan, dan perundang-undangan yang berlaku.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya