Berita

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, Usep Agus Jawari/RMOLJabar

Bawaslu

46 Dugaan Pelanggaran Ditangani Bawaslu Jabar hingga Oktober 2024

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 04:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat ada 34 dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024 yang dilaporkan hingga 12 Oktober 2024. Bahkan pengawas pun menemukan sebanyak 12 dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, Usep Agus Jawari, usai rapat koordinasi terkait produk hukum Bawaslu dan produk hukum nonperaturan Bawaslu di Pilkada serentak 2024.

"Jadi totalnya ada 46 dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu," ujar Usep di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, dikutip RMOLJabar, Kamis (17/10). 


Usep menjelaskan, dari 46 pelanggaran tersebut, 29 di antaranya sudah diregistrasi untuk ditindaklanjuti, 8 delapan dugaan tidak diregistrasi, 4 dugaan dalam proses, dan 5 laporan sedang diperbaiki oleh pelapor.

"Untuk tren dugaan pelanggaran, terkait netralitas ASN ada sebanyak empat dugaan. Terkait dengan kepala desa sembilan dugaan, money politic delapan dugaan, kampanye di tempat ibadah tiga dugaan, tempat pendidikan empat dugaan, kampanye melibatkan pihak yang dilarang dua dugaan," paparnya.

Tidak sampai di situ, dugaan pelanggaran menggunakan fasilitas negara ada tujuh kasus, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dua kasus, menghalangi kampanye pasangan lain satu kasus.

"Terus ada kampanye di luar jadwal itu dua dugaan, terus pejabat daerah melakukan kampanye tidak dalam keadaan cuti satu dugaan pelanggaran. Ada juga kampanye muatan materi ujaran kebencian seperti menghina atau hoax itu dua dugaan, terus pengrusakan alat peraga kampanye empat dugaan pelanggaran, yang selanjutnya ada dugaan pelanggaran hukum lainnya itu ada satu di seluruh Provinsi Jawa Barat," sambungnya.

Usep menambahkan, wilayah paling banyak dugaan pelanggaran terjadi di Kabupaten Cianjur, Indramayu, dan Kabupaten Bandung. Paling parah, sudah ke pidana pemilu dan telah dilimpahkan ke aparat kepolisian ada di Kabupaten Cianjur.

"Terkait dugaan ASN melakukan kampanye. Jadi kasusnya itu dia waktu kegiatan pengajian, secara tegas mempromosikan salah satu calon. Saat ini sudah dilimpahkan Bawaslu ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan," tandasnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya