Berita

Praktisi Hukum, Chandra Muliawan/RMOLLampung

Politik

Publik Apresiasi Gakkumdu yang Tetapkan Wakil Walikota Metro sebagai Tersangka

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 03:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Praktisi hukum, Chandra Muliawan, mengapresiasi kinerja sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Metro yang menetapkan petahana Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Qomaru jadi tersangka karena memenuhi unsur melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara lewat bansos.

"Saya melihat ini merupakan langkah tegas dari Gakkumdu, baik Bawaslu, polres, dan kejaksaan Metro perlu diapresiasi," kata Chandra Muliawan, dikutip RMOLLampung, Kamis, 17 Oktober 2024. 


Mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ini menegaskan, dalam Pilkada harus dipastikan berjalan adil, dan tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. 

Jika terjadi dan terbukti, maka harus ditindak sebagaimana mestinya karena berhubungan dengan kualitas demokrasi. 

"Melihat peristiwa yang sudah disidik oleh Gakkumdu Kota Metro yang telah menetapkan Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka merupakan langkah maju dalam penegakan hukum pemilihan, mengenai perbuatan-perbuatan yang melanggar dan harus ditegakkan sanksi pidana," jelasnya.

Dia menambahkan, sesuai dengan Pasal 71 UU 10 Tahun 2016, unsur petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. 

"Ketentuan Pasal itu memang ditujukan di luar masa kampanye. Kemudian, lebih dari itu, walaupun masih terjadi perdebatan dalam hal proses atau formilnya, sanksi dalam pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat 2 dan 3 itu kan KPU Metro dapat memberikan sanksi pembatalan sebagai calon," jelasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya