Berita

Praktisi Hukum, Chandra Muliawan/RMOLLampung

Politik

Publik Apresiasi Gakkumdu yang Tetapkan Wakil Walikota Metro sebagai Tersangka

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 03:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Praktisi hukum, Chandra Muliawan, mengapresiasi kinerja sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Metro yang menetapkan petahana Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Qomaru jadi tersangka karena memenuhi unsur melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara lewat bansos.

"Saya melihat ini merupakan langkah tegas dari Gakkumdu, baik Bawaslu, polres, dan kejaksaan Metro perlu diapresiasi," kata Chandra Muliawan, dikutip RMOLLampung, Kamis, 17 Oktober 2024. 


Mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ini menegaskan, dalam Pilkada harus dipastikan berjalan adil, dan tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. 

Jika terjadi dan terbukti, maka harus ditindak sebagaimana mestinya karena berhubungan dengan kualitas demokrasi. 

"Melihat peristiwa yang sudah disidik oleh Gakkumdu Kota Metro yang telah menetapkan Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka merupakan langkah maju dalam penegakan hukum pemilihan, mengenai perbuatan-perbuatan yang melanggar dan harus ditegakkan sanksi pidana," jelasnya.

Dia menambahkan, sesuai dengan Pasal 71 UU 10 Tahun 2016, unsur petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. 

"Ketentuan Pasal itu memang ditujukan di luar masa kampanye. Kemudian, lebih dari itu, walaupun masih terjadi perdebatan dalam hal proses atau formilnya, sanksi dalam pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat 2 dan 3 itu kan KPU Metro dapat memberikan sanksi pembatalan sebagai calon," jelasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya