Berita

Praktisi Hukum, Chandra Muliawan/RMOLLampung

Politik

Publik Apresiasi Gakkumdu yang Tetapkan Wakil Walikota Metro sebagai Tersangka

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 03:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Praktisi hukum, Chandra Muliawan, mengapresiasi kinerja sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Metro yang menetapkan petahana Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Qomaru jadi tersangka karena memenuhi unsur melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara lewat bansos.

"Saya melihat ini merupakan langkah tegas dari Gakkumdu, baik Bawaslu, polres, dan kejaksaan Metro perlu diapresiasi," kata Chandra Muliawan, dikutip RMOLLampung, Kamis, 17 Oktober 2024. 


Mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ini menegaskan, dalam Pilkada harus dipastikan berjalan adil, dan tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. 

Jika terjadi dan terbukti, maka harus ditindak sebagaimana mestinya karena berhubungan dengan kualitas demokrasi. 

"Melihat peristiwa yang sudah disidik oleh Gakkumdu Kota Metro yang telah menetapkan Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka merupakan langkah maju dalam penegakan hukum pemilihan, mengenai perbuatan-perbuatan yang melanggar dan harus ditegakkan sanksi pidana," jelasnya.

Dia menambahkan, sesuai dengan Pasal 71 UU 10 Tahun 2016, unsur petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. 

"Ketentuan Pasal itu memang ditujukan di luar masa kampanye. Kemudian, lebih dari itu, walaupun masih terjadi perdebatan dalam hal proses atau formilnya, sanksi dalam pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat 2 dan 3 itu kan KPU Metro dapat memberikan sanksi pembatalan sebagai calon," jelasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya