Berita

Praktisi Hukum, Chandra Muliawan/RMOLLampung

Politik

Publik Apresiasi Gakkumdu yang Tetapkan Wakil Walikota Metro sebagai Tersangka

JUMAT, 18 OKTOBER 2024 | 03:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Praktisi hukum, Chandra Muliawan, mengapresiasi kinerja sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Metro yang menetapkan petahana Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Qomaru jadi tersangka karena memenuhi unsur melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara lewat bansos.

"Saya melihat ini merupakan langkah tegas dari Gakkumdu, baik Bawaslu, polres, dan kejaksaan Metro perlu diapresiasi," kata Chandra Muliawan, dikutip RMOLLampung, Kamis, 17 Oktober 2024. 


Mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ini menegaskan, dalam Pilkada harus dipastikan berjalan adil, dan tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. 

Jika terjadi dan terbukti, maka harus ditindak sebagaimana mestinya karena berhubungan dengan kualitas demokrasi. 

"Melihat peristiwa yang sudah disidik oleh Gakkumdu Kota Metro yang telah menetapkan Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka merupakan langkah maju dalam penegakan hukum pemilihan, mengenai perbuatan-perbuatan yang melanggar dan harus ditegakkan sanksi pidana," jelasnya.

Dia menambahkan, sesuai dengan Pasal 71 UU 10 Tahun 2016, unsur petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. 

"Ketentuan Pasal itu memang ditujukan di luar masa kampanye. Kemudian, lebih dari itu, walaupun masih terjadi perdebatan dalam hal proses atau formilnya, sanksi dalam pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat 2 dan 3 itu kan KPU Metro dapat memberikan sanksi pembatalan sebagai calon," jelasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya