Berita

KPK serahkan aset rampasan mantan Bupati HSU, Abdul Wahid ke Pemkab HSU/Ist

Hukum

KPK Serahkan Aset Rampasan Mantan Bupati Abdul Wahid Senilai Rp16,25 M ke Pemkab HSU

KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 16:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset hasil rampasan dari mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid senilai Rp16,25 miliar diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU, Kalimantan Selatan.

Aset yang diserahkan itu berupa 12 bidang tanah dan 7 bangunan senilai Rp16.257.128.000 (Rp16,25 miliar). Penyerahan aset itu dilaksanakan di Kantor Bupati HSU, Rabu, 16 Oktober 2024.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, pihaknya berharap agar Pemkab HSU dapat mengelola dan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, khususnya mereka yang terdampak oleh tindak pidana korupsi.


"Ini merupakan salah satu dari pelaksanaan asas penegakan hukum yang diupayakan KPK," kata Mungki dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 17 Oktober 2024.

Mungki menjelaskan, kegiatan penyerahan barang rampasan melalui mekanisme hibah merupakan buah perjalanan panjang penanganan perkara korupsi. Karenanya, sebelum dihibahkan, barang dan aset rampasan dikelola KPK secara khusus agar nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal.

"KPK berharap, setelah penandatanganan dapat sesegera mungkin dicatat sebagai aset daerah. Dan nanti apabila ada kesulitan, jangan ragu menghubungi KPK," terang Mungki.

Aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Abdul Wahid selaku mantan Bupati HSU. Aset-aset itu telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI dan persetujuan Presiden.

Rinciannya, aset yang dihibahkan mencakup 6 bidang tanah seluas 2.250 meter persegi, dan 4 bangunan seluas 1.897 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp13,85 miliar berlokasi di Jalan Pembalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel.

Selanjutnya, berupa 3 bidang tanah seluas 862 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp1,2 miliar berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel.

Kemudian, ada sebidang tanah seluas 610 meter persegi dan bangunan 55,1 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp446,8 juta yang berlokasi di Jalan Nelayan Komplek BTN, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel.

Terakhir, Pemkab HSU juga menerima 2 bidang tanah seluas 501 meter persegi senilai Rp283,74 juta beserta 2 bangunan di atasnya seluas 440,25 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp434,1 juta. Aset tersebut berlokasi di Jalan H Saberan Effendi, Gang Ramania, Kelurahan Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

KSP Bocorkan Poin Penting Taklimat Presiden Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:30

Pembangunan Huntara Ditarget Rampung Seluruhnya Sebelum Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:25

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:23

Safari Ramadan di Tujuh Provinsi, PTPN IV Bahagiakan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:01

Pengemis Musiman Eksploitasi Anak Kembali Marak Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:00

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:59

Bukan Teladan, Pimpinan DPD Kompak Belum Lapor LHKPN

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:44

Gibran Silaturahmi ke Habib Ali Kwitang Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:31

Guru Honorer Layak Dapat THR

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:22

Ramadan jadi Momentum Edukasi Penggunaan Air dengan Bijak

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:17

Selengkapnya