Berita

Komisioner KPK Alexander Marwata/RMOL

Hukum

IPW Minta Penyidik Polda Objektif Usut Kasus Alex Marwata

KAMIS, 17 OKTOBER 2024 | 11:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya untuk bersikap profesional dalam mengusut kasus pertemuan Komisioner KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. 

Meskipun ada kemiripan antara kasus Alexander Marwata dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, tapi menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, ada perbedaan dalam beberapa hal.

Pertama, Sugeng menyebut pertemuan Alex dilakukan di gedung KPK. Alex menduga akan mendengar informasi dugaaan pelanggaran hukum korupsi dari info yang akan disampaikan Eko Darmanto, seperti importasi emas dan lain sebagainya. 

“Artinya, ada kepentingan kedinasan yang sedang dijalankan oleh Alex Marwata dalam hal ini," kata Sugeng melalui siaran persnya, Kamis, 17 Oktober 2024.

Lalu, indikator kedua, Sugeng menyebut pertemuan di gedung KPK bukan dalam kapasitas pribadi Alex tetapi sebagai pimpinan KPK.

Apalagi, pertemuan tersebut sudah dilaporkan pada pimpinan lain dan dihadiri oleh dua staf pengaduan.

"Saat pertemuan terjadi Eko Darmanto belum dalam status tersangka masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait flexing," kata Sugeng.

Itu sebabnya, IPW mengingatkan Polda Metro Jaya tidak digiring oleh pihak-pihak tertentu dalam kasus Alex Marwata ini.

"Kecuali, ada terdapat bukti lain adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh pimpinan KPK Alek Marwata," kata Sugeng.

Bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai pimpinan KPK, Sugeng menegaskan perkara ini lemah.

Sugeng percaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akan bersikap profesional dan proporsional sehingga akan bertindak cermat sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Alex tidak membantah dirinya pernah bertemu dengan Eko Darmanto, mantan pejabat Bea Cukai yang kini terlibat dugaan korupsi. 

Hal tersebut disampaikan Alex Marwata di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Alex datang untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan impor emas, handphone, dan besi baja di instansi Bea Cukai. 

“Saya bertemu dengan Eko Darmanto untuk mendengarkan laporannya tentang dugaan korupsi. Tapi saya tegaskan, saya tidak menerima keuntungan apa pun dari pertemuan itu,” kata Alex kepada wartawan.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya