Berita

DKPP akan menggelar sidang kode etik untuk KPU Mamberamo Raya/RMOLPapua

Politik

DKPP Kembali Periksa Ketua dan Anggota KPU Mamberamo Raya

SENIN, 14 OKTOBER 2024 | 02:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL. Selang sehari usai pembacaan putusan nomor perkara 95-PKE-DKPP/V/2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya.

Rencananya, pemeriksaan digelar di Ruang Sidang Polda Papua Jl. Dr. Sam Ratulangi No.8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Selasa pagi, 15 Oktober 2024, pukul 09.00 WIT.

Sidang yang dilakukan DKPP untuk perkara nomor 183-P/L-DKPP/VI/2024 dan 184-PKE-DKPP/VIII/2024.


Adapun pihak-pihak yang diadukan ke DKPP adalah Ketua dan anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, yakni Amelius Oktovianus Neunuma, Maurids Soromaja, Dortea Romansaw, Agus Silo, dan Kadir Salwey.

Agenda sidang nanti adalah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi yang dihadirkan.

Adapun perbuatan yang diadukan adalah pada 14 Februari 2024 pihak Teradu tidak membagikan C-Hasil Salinan DPRD Kab/Kota kepada saksi di TPS pada saat selesai pencoblosan dan penghitungan.

Serta pada 5 Maret 2024, KPU kabupaten Mamberamo Raya tidak melaksanakan keberatan dari saksi untuk dilakukan pembetulan D-Hasil Distrik Sawai, Distrik Mamberamo Tengah dan Distrik Mamberamo Hulu.

Serta beberapa aduan yang diadukan kepada anggota KPU Mamberamo Raya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya