Berita

Kementerian Agama/Ist

Politik

Kemenag Diminta Tak Bikin Penghulu Bingung

MINGGU, 13 OKTOBER 2024 | 18:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas seharusnya bisa melakukan sosialisasi dengan baik soal peraturan pencatatan pernikahan agar para penghulu tidak salah menafsirkan adanya larangan pelaksanaan pernikahan di hari libur.

Menurut komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, dalam Pasal 16 Ayat 1 Peraturan Menteri Agama (PMA) 22/2024 menyebutkan bahwa, akad nikah dilakukan di kantor KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

"Nah artinya apa, itu mengacu kepada bahwa, kecamatan itu adalah kantor pemerintahan yang memang punya aturan-aturan menurut nomenklatur, yaitu hari kerja dan jam kerja," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 13 Oktober 2024.


Selanjutnya pada Ayat 2 kata Kang Tamil, disebutkan bahwa pernikahan dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

"Artinya, secara jam dan secara hari tentu bisa fleksibel. Masalah pencatatannya kemudian di KUA, tentu bisa kembali mengikuti ayat 1. Jadi kalau kemudian ada penghulu-penghulu yang tidak menerima akad nikah di hari libur atau di tanggal merah, saya kira ini poinnya adalah kurangnya sosialisasi peraturan ini ke bawah," terang Kang Tamil.

Akademisi Universitas Dian Nusantara ini melihat, pada penghulu yang kesehariannya melangsungkan pernikahan bagi umat tidak mendapatkan penjelasan yang jelas soal peraturan yang ada.

"Nah tentu ini menjadi PR khusus bagi Kementerian Agama, untuk bisa mensosialisasikan peraturan ini hingga ke akar rumput. Artinya mensosialisasikan dengan benar. Bukan berarti dengan terbitnya peraturan tersebut, sehingga di tanggal merah tidak bisa dilakukan akad nikah," pungkas Kang Tamil.

Sementara itu, Jurubicara Kemenag, Anna Hasbie telah memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur setelah diterbitkannya PMA 22/2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," kata Anna dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 13 Oktober 2024.

Anna mengatakan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut kata Anna, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," tegas Anna.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya