Berita

Kementerian Agama/Ist

Politik

Kemenag Diminta Tak Bikin Penghulu Bingung

MINGGU, 13 OKTOBER 2024 | 18:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas seharusnya bisa melakukan sosialisasi dengan baik soal peraturan pencatatan pernikahan agar para penghulu tidak salah menafsirkan adanya larangan pelaksanaan pernikahan di hari libur.

Menurut komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, dalam Pasal 16 Ayat 1 Peraturan Menteri Agama (PMA) 22/2024 menyebutkan bahwa, akad nikah dilakukan di kantor KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

"Nah artinya apa, itu mengacu kepada bahwa, kecamatan itu adalah kantor pemerintahan yang memang punya aturan-aturan menurut nomenklatur, yaitu hari kerja dan jam kerja," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 13 Oktober 2024.


Selanjutnya pada Ayat 2 kata Kang Tamil, disebutkan bahwa pernikahan dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

"Artinya, secara jam dan secara hari tentu bisa fleksibel. Masalah pencatatannya kemudian di KUA, tentu bisa kembali mengikuti ayat 1. Jadi kalau kemudian ada penghulu-penghulu yang tidak menerima akad nikah di hari libur atau di tanggal merah, saya kira ini poinnya adalah kurangnya sosialisasi peraturan ini ke bawah," terang Kang Tamil.

Akademisi Universitas Dian Nusantara ini melihat, pada penghulu yang kesehariannya melangsungkan pernikahan bagi umat tidak mendapatkan penjelasan yang jelas soal peraturan yang ada.

"Nah tentu ini menjadi PR khusus bagi Kementerian Agama, untuk bisa mensosialisasikan peraturan ini hingga ke akar rumput. Artinya mensosialisasikan dengan benar. Bukan berarti dengan terbitnya peraturan tersebut, sehingga di tanggal merah tidak bisa dilakukan akad nikah," pungkas Kang Tamil.

Sementara itu, Jurubicara Kemenag, Anna Hasbie telah memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur setelah diterbitkannya PMA 22/2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," kata Anna dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 13 Oktober 2024.

Anna mengatakan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut kata Anna, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," tegas Anna.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya