Berita

Rumah dinas anggota DPR RI di Kalibata/RMOL

Politik

Prabowo Diminta Tolak Tunjangan Rumah DPR

Bebani APBN
MINGGU, 13 OKTOBER 2024 | 11:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR periode 2024-2029 akan mendapatkan tunjangan rumah dinas setelah ada kebijakan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tidak bisa lagi ditinggali.


Direktur Eksekutif dari Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah menilai pemberian uang tunjangan rumah dinas anggota dewan kurang tepat di tengah situasi ekonomi yang terpuruk.

"Saat ini, anggaran negara sedang tidak dalam situasi baik," kata Dedi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (13/10).

"Saat ini, anggaran negara sedang tidak dalam situasi baik," kata Dedi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (13/10).

Dedi berpandangan, era kekuasaan Presiden Joko Widodo, APBN yang terserap sangat besar, bahkan untuk program yang tidak masuk dalam perencanaan.

"Seperti IKN (Ibu Kota Nusantara)," kata Dedi.

Sehingga, kata Dedi, tunjangan rumah anggota DPR akan sangat membebani APBN.

Dedi mendorong Presiden terpilih Prabowo Subianto menghentikan anggaran tunjangan rumah dinas anggota DPR jika tidak ingin APBN babak belur.

"Prabowo akan alami kebangkrutan jika tidak berani lakukan penghentian atas penggunaan anggaran yang tidak krusial dan berdampak," kata Dedi.

Padahal, Dedi mengurai, tanpa tunjangan rumah dinas pun sebenarnya anggota DPR sudah mendapat hak keuangan cukup besar.

Dedi menegaskan, anggota DPR tetap akan hidup sangat layak dan tidak terganggu kinerjanya andai tidak ada tunjangan rumah.

"Kalau tidak ada pilihan lain, di kawasan Senayan cukup banyak apartemen mewah hanya dengan biaya sewa tidak kurang dari Rp10 juta per bulan. Itu bisa diambil sebagai alternatif," tutup Dedi.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya