Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Berkas Dugaan Kasus KDRT Anggota DPRD Babel Masuk Kejaksaan

SABTU, 12 OKTOBER 2024 | 23:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) asal PDIP, Imam Wahyudi atau IW diduga telah melakukan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada istrinya berinisial IS. Berkas kasus tersebut kini sudah masuk P-21 di kejaksaan.

Hal itu diungkapkan praktisi hukum Aldy Kurniawan dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Menurutnya dia, berkas laporan dugaan tindak pidana KDRT oleh IW terhadap IS sudah rampung sejak seminggu yang lalu.


"intinya proses sekarang itu sudah P-21 di Kejaksaan sejak seminggu lalu" ujar Aldy.

Ia juga menuturkan jika saat ini hanya tinggal menunggu proses pengadilan dalam menyiapkan persidangan.

"Ya ini tinggal diajukan dakwaannya dan agenda persidangannya di pengadilan, tinggal agenda pengadilan menyiapkan proses persidangannya, ya meski dalam proses ini masih dibuka proses perdamaian via restorative justice antara IS dan IW," jelasnya.

Sebagai informasi, IW juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Reskrim Kepolisian Pangkal pinang.

"IW sudah kami tetapkan tersangka (KDRT), tadi pukul 09.00 WIB, usai gelar (perkara). Surat kami tembuskan kepada Ketua DPRD Babel langsung," kata Kasat Reskim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman kepada pada wartawan.

Akibat KDRT tersebut, korban mengalami luka memar di paha kanan, lutut kanan, betis kanan, lipatan lengan kanan, dan lipatan lengan kiri. Tak tahan atas perlakuan itu, korban membuat laporan ke polisi didampingi kuasa hukumnya, Nina Iqbal, pada Rabu, 11 September 2024 pukul 11.00 WIB.

Polisi melakukan penyelidikan selama 7 hari. Hasilnya, Imam ditetapkan sebagai tersangka. Selama proses itu, mediasi yang difasilitasi pihak Kepolisian dan kuasa hukum pun sudah dilakukan, tapi tidak membuahkan hasil.

Jika IW  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT maka bisa dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 atau Pasal 44 ayat 4, UU RI 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, maksimal penjara 5 tahun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya