Berita

Dok Foto/Ist

Bisnis

14.386 Kapal Ikan Sudah Aktifkan Izin Usaha

JUMAT, 11 OKTOBER 2024 | 06:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat perizinan berusaha aktif hingga Oktober 2024 sebanyak 14.386 unit kapal perikanan. Jumlah ini meningkat kurang lebih 19 persen dari tahun sebelumnya yang sebagian besar berasal dari kapal-kapal hasil migrasi. 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menerangkan peningkatan ini terjadi lantaran kesadaran untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku terus tumbuh di kalangan pelaku usaha. Salah satunya migrasi kapal perikanan yang beroperasi di atas 12 mil laut menjadi izin pusat. 

“Semula banyak kapal perikanan yang beroperasi di atas 12 mil laut belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Sampai saat ini, kapal yang bermigrasi menjadi izin pusat sudah berjumlah 6.892 kapal,” ungkap Latif dalam keterangan resmi, Kamis, 10 Oktober 2024.


Latif mengaku optimis peningkatan jumlah perizinan ini juga akan meningkatkan perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam. Selain itu juga dinilainya positif untuk menyongsong kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang akan segera diimplementasikan.

Lebih lanjut, Latif menjelaskan capaian luar biasa ini merupakan bukti sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah berjalan dengan baik. Dia berharap kolaborasi ini juga akan mewujudkan industri perikanan yang semakin tertata.

Saat ini proses perizinan berusaha telah dilakukan secara online penuh, tanpa tatap muka, dan elektronik (paperless) dimana sistem perizinan yang ada di DJPT terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) secara single sign on (SSO). 

“Sebelum tahun 2020, permohonan dilakukan secara manual. Berkas permohonan diserahkan di loket sehingga pelaku usaha harus datang beberapa kali ke Jakarta dari mulai pemasukan dokumen sampai dengan pengambilan izin. Proses ini membutuhkan waktu dan biaya yang tidak efisien,” imbuhnya.

Lebih lanjut Latif mengatakan dengan perizinan berusaha yang semakin baik, tentu akan mendukung tata kelola perikanan tangkap yang semakin terukur, maju, dan berkelanjutan.  Selain itu juga menjadi bukti bahwa ekonomi dan ekologi dapat berjalan berdampingan.

“Kini, semuanya dilakukan secara online penuh melalui aplikasi berbasis web dari kedudukan masing-masing. Bahkan layanan saat ini kami buka selama 24 jam dan setiap hari termasuk hari libur. Di samping itu, aplikasi juga terus kami sempurnakan agar semakin memudahkan bagi nelayan dan pelaku usaha,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya