Berita

Dok Foto/Ist

Bisnis

14.386 Kapal Ikan Sudah Aktifkan Izin Usaha

JUMAT, 11 OKTOBER 2024 | 06:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat perizinan berusaha aktif hingga Oktober 2024 sebanyak 14.386 unit kapal perikanan. Jumlah ini meningkat kurang lebih 19 persen dari tahun sebelumnya yang sebagian besar berasal dari kapal-kapal hasil migrasi. 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menerangkan peningkatan ini terjadi lantaran kesadaran untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku terus tumbuh di kalangan pelaku usaha. Salah satunya migrasi kapal perikanan yang beroperasi di atas 12 mil laut menjadi izin pusat. 

“Semula banyak kapal perikanan yang beroperasi di atas 12 mil laut belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Sampai saat ini, kapal yang bermigrasi menjadi izin pusat sudah berjumlah 6.892 kapal,” ungkap Latif dalam keterangan resmi, Kamis, 10 Oktober 2024.


Latif mengaku optimis peningkatan jumlah perizinan ini juga akan meningkatkan perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam. Selain itu juga dinilainya positif untuk menyongsong kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang akan segera diimplementasikan.

Lebih lanjut, Latif menjelaskan capaian luar biasa ini merupakan bukti sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah berjalan dengan baik. Dia berharap kolaborasi ini juga akan mewujudkan industri perikanan yang semakin tertata.

Saat ini proses perizinan berusaha telah dilakukan secara online penuh, tanpa tatap muka, dan elektronik (paperless) dimana sistem perizinan yang ada di DJPT terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) secara single sign on (SSO). 

“Sebelum tahun 2020, permohonan dilakukan secara manual. Berkas permohonan diserahkan di loket sehingga pelaku usaha harus datang beberapa kali ke Jakarta dari mulai pemasukan dokumen sampai dengan pengambilan izin. Proses ini membutuhkan waktu dan biaya yang tidak efisien,” imbuhnya.

Lebih lanjut Latif mengatakan dengan perizinan berusaha yang semakin baik, tentu akan mendukung tata kelola perikanan tangkap yang semakin terukur, maju, dan berkelanjutan.  Selain itu juga menjadi bukti bahwa ekonomi dan ekologi dapat berjalan berdampingan.

“Kini, semuanya dilakukan secara online penuh melalui aplikasi berbasis web dari kedudukan masing-masing. Bahkan layanan saat ini kami buka selama 24 jam dan setiap hari termasuk hari libur. Di samping itu, aplikasi juga terus kami sempurnakan agar semakin memudahkan bagi nelayan dan pelaku usaha,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya