Berita

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Jawa Barat/Ist

Nusantara

Terima Draf RAPBD 2025, DPRD Kota Bogor Lanjut Tahap Pembahasan

KAMIS, 10 OKTOBER 2024 | 15:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyampaikan Nota Keuangan, Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Perwali tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Bogor dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Buku Rancangan APBD 2025 diserahkan secara langsung oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari dan diterima oleh pimpinan DPRD Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil usai menerima buku itu menyampaikan, selanjutnya DPRD Kota Bogor akan memulai pembahasan melalui komisi-komisi yang nantinya akan disempurnakan dengan pembahasan di Badan Anggaran DPRD Kota Bogor.


“DPRD Kota Bogor melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan menindaklanjutinya dengan
rapat-rapat kerja dengan instansi atau unit kerja terkait,” kata Adit dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Oktober 2024.

Sementara Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan, penyusunan Rancangan APBD 2025 Kota Bogor telah disesuaikan dengan Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di dalam Rancangan APBD 2025, dijabarkan Hery, Pendapatan Daerah sebesar Rp2,8 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp2,8 triliun dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp20 miliar.

“Terhadap struktur Keuangan Daerah dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, sudah berimbang atau Nilai SILPA adalah Rp0,” jelasnya.

Hery juga mengingatkan kepada TAPD dan Banggar DPRD Kota Bogor bahwa saat ini telah dikeluarkan Permendagri 15/2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2025.

Sehingga, ia meminta agar TAPD dan Banggar DPRD Kota Bogor dapat mengharmonisasi amanat peraturan tersebut dalam penyempurnaan Rancangan APBD tahun anggaran 2025.

“Kami mengharapkan kita bisa mengoptimalkan waktu yang ada dalam penyusunan Rancangan APBD 2025,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya