Berita

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy (kanan)/RMOL

Politik

PDIP Tak Masalah Putusan Gugatan Pencalonan Gibran Ditunda Selama Hakim Tetap Independen

KAMIS, 10 OKTOBER 2024 | 15:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP PDIP tak masalah dengan sikap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menunda pembacaan putusan terkait gugatan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden RI. 

"Kalaupun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah, asal majelis hakimnya tetap independen," tegas Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam keterangan resminya, Kamis, 10 Oktober 2024. 

Sebab, kata Ronny, gugatan yang dilayangkan PDIP melawan KPU RI karena telah meloloskan putra sulung Joko Widodo (Jokowi) sebagai Cawapres yang bermasalah itu, memiliki dasar dan fakta-fakta hukum yang kuat. 


"Kendati ada penundaan putusan terkait pokok perkara penundaan hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta, saya harap majelis hakimnya dalam membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika majelis hakim membuat putusan," papar Ronny. 

Di sisi lain, Ronny juga turut mendoakan Ketua Majelis Hakim Joko Setiono yang sedang dalam kondisi sakit agar diberi kesembuhan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, putusan majelis hakim adalah hal penting karena menjadi pokok dari suatu proses persidangan. 

"Maka kita doakan agar cepat sembuh. Kami PDI Perjuangan yakin sekali gugatan kami memiliki fakta-fakta hukum yang kuat," pungkasnya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya menunda pembacaan putusan atas gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedianya dibacakan secara elektronik pada hari ini, Kamis 10 Oktober 2024, menjadi 24 Oktober 2024. 

Sedangkan, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilangsungkan pada 20 Oktober 2024. 

Berkenaan dengan hal tersebut, Jurubicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi menegaskan, bahwa pihaknya tak memiliki kapasitas untuk berkomentar berkaitan pembacaan putusan gugatan PDIP soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres 2024. 

Sebab, PTUN hanya memiliki kapasitas untuk menangani perkara terkait saja. Dalam hal ini, gugatan PDIP telah teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Yakni, PDIP menganggap KPU RI telah melakukan pelanggaran prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

"Majelis ini tidak terikat dengan agenda apapun di luar persidangan. Ini murni persoalan kemanusiaan bahwa Ketua majelisnya sakit. Kami hanya jurubicara, humas, hanya menyampaikan, tapi kami bisa pastikan bahwa tidak ada kaitan apapun dengan agenda-agenda di luar persidangan," tegas Irvan kepada wartawan di PTUN Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam perkara ini, PDIP melayangkan gugatan kepada KPU yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.

PDIP menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Padahal, PKPU itu tidak dibahas dengan Komisi II DPR sebagaimana ketentuan Undang-undang tentang Perundang-Undangan. Namun gugatan PDIP atas KPU ke PTUN Jakarta ini tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya