Berita

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita/Foto: Kemenperin

Bisnis

Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Masih 41,7 Persen, Ini PR Buat Kemenperin

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 12:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri (PDN) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) masih rendah. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dari Januari hingga 16 September 2024, jumlahnya baru mencapai Rp483 triliun, atau setara dengan 41,7 persen dari target belanja PDN 2024 sebesar Rp1.159 triliun. 

Rinciannya, kementerian dan lembaga (K/L) telah membelanjakan Rp256,57 triliun untuk produk dalam negeri dan pemerintah daerah sebesar Rp 226,49 triliun.


"Untuk catatan, di tahun ini sampai dengan 16 September, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) baru membelanjakan Rp483 triliun untuk produk dalam negeri. Ini masih rendah dari total rencana pengadaan PDN," ungkap Agus, dalam gelaran Rapat Kerja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Jakarta, dikutip Rabu 8 Oktober 2024.

Namun, ia meyakini target tersebut bakal tercapai. 

Agus menyampaikan masih ada waktu bagi pemerintah untuk mengejar belanja pengadaan PDN di tahun ini melalui sinergi Tim P3DN untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri lewat sistem yang sudah terbentuk. 

"Masih ada waktu untuk mengejar belanja pengadaan PDN untuk tahun ini, dan saya yakin hasil tahun ini akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," katanya. 

Ia mengatakan realisasi serapan produk dalam negeri itu bisa diakselerasi karena masing-masing instansi di pemerintah pusat, daerah, BUMN, maupun BUMD sudah saling bersinergi untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.

Selain itu, sistem peningkatan PDN juga sudah terbentuk dengan skema perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan sehingga bisa memacu penggunaan produk hasil industri domestik.

Lebih lanjut, Agus mengatakan guna meningkatkan serapan realisasi produk domestik, pihaknya terus mengupayakan menaikkan jumlah produk yang memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Sertifikasi ini dibutuhkan agar pelaku industri dalam negeri bisa mengikuti P3DN yang mewajibkan kementerian/lembaga/BUMN/BUMD menggunakan 40 persen dari nilai anggaran untuk membeli produk hasil industri domestik.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya