Berita

Kapal Bakamla bertulis Indonesia Coast Guard/Net

Politik

Usai Revisi UU Pelayaran

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 06:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

DPR baru saja mengesahkan Revisi UU Nomor 17/2008 Tentang Pelayaran, secara jelas tertuang bahwa institusi coast guard (penjaga pantai) hanya satu yakni Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).  

Dengan demikian, penggunaan istilah Indonesia Coast Guard oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah menimbulkan berbagai persoalan hukum yang serius. 

Hal itu dinyatakan oleh mantan Kepala BAIS Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu, 9 Oktober 2024.


“Terkait dengan keabsahan status (coast guard) tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menjadi dasar pembentukan Bakamla, tidak menyebutkan bahwa Bakamla adalah “Coast Guard”. Oleh karena itu, penggunaan istilah “Coast Guard” oleh Bakamla, baik pada kapal-kapalnya maupun seragam personelnya, merupakan pelanggaran hukum yang harus segera ditertibkan,” jelas Ponto. 

Menurutnya, tindakan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum nasional, tetapi juga dapat merusak reputasi Indonesia di kancah internasional. 

“Tindakan Bakamla dapat dikategorikan sebagai pemalsuan identitas yang bertentangan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan identitas. Pemimpin atau pihak yang bertanggung jawab atas tindakan ini juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 KUHP tentang tanggung jawab komando, karena sebagai pimpinan atau pengambil keputusan, mereka bertanggung jawab atas penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya lagi.

Sementara, lanjut dia, Revisi terhadap UU 17/2008 tentang Pelayaran telah memperjelas bahwa Kementerian Perhubungan, melalui KPLP, memiliki kewenangan tunggal dalam pengawasan, penegakan hukum, serta pemeriksaan kapal di laut. 

“Revisi ini, yang melibatkan pasal-pasal kunci seperti Pasal 276, 277, 278, dan 281, memberikan mandat penuh kepada KPLP untuk melaksanakan semua fungsi penegakan hukum terkait keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pencegahan pencemaran di perairan Indonesia,” bebernya.

Jika Bakamla masih menggunakan istilah coast guard, maka akan menciptakan ketidakjelasan mengenai otoritas hukum di laut. Sehingga pada akhirnya merusak sistem penegakan hukum maritim Indonesia.

“Dalam kancah internasional, negara-negara dengan coast guard resmi menganggap penting keberadaan lembaga maritim yang memiliki legitimasi hukum yang jelas. Kehadiran Bakamla dengan status coast guard tanpa dasar hukum yang sah dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan dalam kerja sama internasional. Negara-negara lain mungkin akan mempertanyakan keabsahan operasi Bakamla dalam berbagai kegiatan maritim internasional, terutama dalam patroli bersama, operasi penyelamatan, atau penegakan hukum internasional di laut,” bebernya lagi.

Selain itu, sambungnya, penggunaan status coast guard oleh Bakamla juga dapat mengganggu pelaksanaan tugas KPLP, yang telah diberikan kewenangan penuh dalam penegakan hukum di laut oleh revisi UU No. 17/2008. 

“KPLP sebagai lembaga yang sah dan diakui oleh hukum Indonesia untuk mengawasi dan menegakkan aturan keselamatan pelayaran, dapat terhambat oleh kehadiran Bakamla yang mengklaim status coast guard. Ini dapat menciptakan benturan wewenang di lapangan, yang justru memperumit penegakan hukum maritim di Indonesia,” tegasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya