Berita

Ilustrasi Kapal nelayan Aceh/Net

Politik

DPD Minta KKP Fasilitasi Nelayan Aceh yang Ditangkap di Myanmar

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 04:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sebanyak tujuh nelayan asal Aceh Timur yang sempat kehilangan kabar sejak Juli lalu akhirnya diketahui dalam keadaan selamat. Mereka saat ini ditahan oleh otoritas negara Myanmar. 

Informasi tersebut disampaikan anggota DPD  asal Aceh, H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa, 8 Oktober 2024. 

Menurut Haji Uma, informasi tersebut diperoleh dari hasil komunikasi staf penghubungnya di Aceh Timur dengan Muhammad Nur (Pawang Maknu), pemilik KM Aslam Samudera serta nelayan yang saat ini ditahan di Yangon.


"Ketujuh nelayan yang sebelumnya hilang kabar, diketahui dalam keadaan selamat dan saat ini ditahan otoritas Myanmar di penjara Yangon karena pelanggaran batas wilayah," ujar Haji Uma. 

Berdasarkan cerita Pawang Maknu yang diterima Haji Uma, nelayan KM Aslam Samudera berlabuh dari Kuala Idi, Aceh Timur sekitar 11 Juli 2024. 

Karena angin kencang dan gelombang laut tinggi menyebabkan KM Aslam Samudera terombang-ambing hingga kapal mereka kehabisan bahan bakar. Kemudian kapal ikan itu pun terdampar ke wilayah perairan Myanmar dan para nelayan ditahan oleh otoritas setempat. 

Adapun ketujuh nelayan yang ditahan oleh di penjara Yangon, Myanmar tersebit yaitu Muhammad Nur (Aceh Timur) sebagai narkoba. Sementara ABK yaitu Nasruddin Hamzaz (Langsa), Abdullah (Aceh Timur), Mustafa Kamal (Aceh Timur), Mola Zikri (Langsa),  Zubir (Langsa) dan Muzakir (Aceh Utara). 

Terkait penahanan nelayan ini, Haji Uma mengaku sudah berkoordinasi dengan Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal ini menindaklanjuti surat yang dikirim Dinas Perikanan Aceh Timur kepada dirinya. Tembusannya juga dikirimkan ke Dinas Perikanan Aceh Timur dan Provinsi Aceh. 

"Kita sudah berkoordinasi dan mengirim surat ke Ditjen PSDKP KKP untuk upaya memfasilitasi pendampingan hukum kepada nelayan kita yang ditangkap di Myanmar,” jelasnya.

Haji Uma berharap agar keluarga nelayan yang saat ini ditahan itu agar bersabar dan menunggu perkembangan hasil tindak lanjut dari kementerian terkait nantinya.

Selain menyurati KKP, Haji Uma juga menyurati Direktorat Perlindungan WNI-BHI Kementerian Luar Negeri. Harapannya, kedua kementerian terkait nantinya dapat saling bersinergi untuk upaya perlindungan maksimal bagi nelayan Aceh yang ditangkap di Myanmar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya