Berita

Ilustrasi Kapal nelayan Aceh/Net

Politik

DPD Minta KKP Fasilitasi Nelayan Aceh yang Ditangkap di Myanmar

RABU, 09 OKTOBER 2024 | 04:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sebanyak tujuh nelayan asal Aceh Timur yang sempat kehilangan kabar sejak Juli lalu akhirnya diketahui dalam keadaan selamat. Mereka saat ini ditahan oleh otoritas negara Myanmar. 

Informasi tersebut disampaikan anggota DPD  asal Aceh, H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa, 8 Oktober 2024. 

Menurut Haji Uma, informasi tersebut diperoleh dari hasil komunikasi staf penghubungnya di Aceh Timur dengan Muhammad Nur (Pawang Maknu), pemilik KM Aslam Samudera serta nelayan yang saat ini ditahan di Yangon.


"Ketujuh nelayan yang sebelumnya hilang kabar, diketahui dalam keadaan selamat dan saat ini ditahan otoritas Myanmar di penjara Yangon karena pelanggaran batas wilayah," ujar Haji Uma. 

Berdasarkan cerita Pawang Maknu yang diterima Haji Uma, nelayan KM Aslam Samudera berlabuh dari Kuala Idi, Aceh Timur sekitar 11 Juli 2024. 

Karena angin kencang dan gelombang laut tinggi menyebabkan KM Aslam Samudera terombang-ambing hingga kapal mereka kehabisan bahan bakar. Kemudian kapal ikan itu pun terdampar ke wilayah perairan Myanmar dan para nelayan ditahan oleh otoritas setempat. 

Adapun ketujuh nelayan yang ditahan oleh di penjara Yangon, Myanmar tersebit yaitu Muhammad Nur (Aceh Timur) sebagai narkoba. Sementara ABK yaitu Nasruddin Hamzaz (Langsa), Abdullah (Aceh Timur), Mustafa Kamal (Aceh Timur), Mola Zikri (Langsa),  Zubir (Langsa) dan Muzakir (Aceh Utara). 

Terkait penahanan nelayan ini, Haji Uma mengaku sudah berkoordinasi dengan Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal ini menindaklanjuti surat yang dikirim Dinas Perikanan Aceh Timur kepada dirinya. Tembusannya juga dikirimkan ke Dinas Perikanan Aceh Timur dan Provinsi Aceh. 

"Kita sudah berkoordinasi dan mengirim surat ke Ditjen PSDKP KKP untuk upaya memfasilitasi pendampingan hukum kepada nelayan kita yang ditangkap di Myanmar,” jelasnya.

Haji Uma berharap agar keluarga nelayan yang saat ini ditahan itu agar bersabar dan menunggu perkembangan hasil tindak lanjut dari kementerian terkait nantinya.

Selain menyurati KKP, Haji Uma juga menyurati Direktorat Perlindungan WNI-BHI Kementerian Luar Negeri. Harapannya, kedua kementerian terkait nantinya dapat saling bersinergi untuk upaya perlindungan maksimal bagi nelayan Aceh yang ditangkap di Myanmar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya