Berita

Presiden terpilih Prabowo Subianto/Net

Politik

Prabowo Harus Percepat Bentuk PP Penjagaan Laut dan Pantai

SELASA, 08 OKTOBER 2024 | 06:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pada 30 Agustus 2024 lalu, DPR mengesahkan Revisi UU Nomor 17/2008 Tentang Pelayaran. Praktis hal tersebut membawa angin segar bagi pelaku usaha, akademisi, dan penggiat maritim di akhir pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Sekjen TKN Fanta Klaster Maritim, Bayu Putro menyatakan bahwa tugas Presiden terpilih Prabowo Subianto mendatang adalah membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait penjagaan laut dan pantai. 

“Poin revisi UU 17/2008 tersebut salah satunya menjadikan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sebagai otoritas tunggal di dalam penegakan hukum di laut. Itu perlu PP sebagai aturan turunannya,” kata Bayu kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.  


Menurut dia, dalam penegakan hukum di laut nantinya pelaksanaan  penjagaan laut dan pantai meliputi beberapa fungsi teknis terkait aspek keselamatan kapal termasuk, pengawasan lalu lintas kapal, pengerjaan bawah laut (Salvage) akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan secara teknis.

“Penantian dua dekade terhadap implementasi UU 17/2008 tersebut terbayarkan sudah. namun belum sampai di situ saja, penguatan terhadap pasal 276 terhadap isi dari revisi UU 17/2008 terkait tugas pengawasan dan penegakan peraturan di bidang pelayaran adalah kewenangan Menteri perhubungan. Upaya penguatan tersebut adalah dengan segera dibentuknya Peraturan Pemerintah yang mengatur Tupoksi di dalam pasal 276 revisi UU 17/2008 tersebut terkait KPLP,” jelasnya.

Bayu berharap bahwa dalam masa awal pemerintahan Prabowo harus segera menangkap poin penting itu untuk memperbaiki aspek kemaritiman yang belum tuntas di pemerintahan Jokowi.

“Momentum ini yang semestinya  cepat ditangkap oleh Pak Prabowo saat setelah dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024. Dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Penjagaan Laut Dan Pantai terkait peraturan turunan dari UU 17/2008 sebagai bentuk legitimasi kepala pemerintahan terhadap kemaritiman,” tegas Bayu. 

Masih kata dia, dalam aturan penutup UU 17/2008 sebelum adanya revisi saat ini telah mengamanatkan untuk memerintahkan selambat lambatnya dalam kurun waktu 3 tahun setelah diundangkannya UU tersebut, untuk mengatur terkait teknis dan operasional dari Penjagaan Laut dan Pantai ke dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksana Lainnya. Namun sampai saat ini aturan turunan yang mengatur tupoksi Penjagaan Laut dan Pantai tersebut belum juga terealisasi. 

DPD pada 2019 pernah merekomendasikan agar membentuk badan tunggal penegakan hukum di laut. Hal ini mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam penanganan laut di Indonesia mulai dari Bakamla, Bea Cukai, Polisi Air, KPLP, hingga TNI AL.

Penguatan tersebut nantinya merupakan sebuah Kepastian hukum tentang keamanan dan keselamatan di laut tertuang di dalam Konvensi Solas 1974, dan mandatory atas International Maritime Organization (IMO). Indonesia pun termasuk dalam keanggotaan dari IMO itu sendiri sejak tanggal 18 Januari 1961. 

Sementara di Indonesia, pembentukan kelembagaan Sea And Coast Guard tertuang di dalam UU 17/2008 Tentang Pelayaran.

“Ke depannya tidak ada lagi perdebatan di kalangan para pelaku usaha, akademisi, dan penggiat maritim terkait Lembaga penegakan hukum di laut seperti mengibaratkan duluan mana telur atau ayam yang harus diakui sebagai embrio dari lembaga penegakan hukum di laut tersebut antara KPLP dengan Instansi lainnya,” pungkas Bayu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya