Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Berakhir 2024, Insentif Kendaraan Listrik Bakal Dilanjutkan Prabowo?

SENIN, 07 OKTOBER 2024 | 11:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Program insentif terhadap industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) akan selesai pada akhir 2024.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, pemerintah sudah mulai membahas rencana perpanjangan insentif untuk kendaraan listrik. Namun, diperpanjang atau tidaknya, bakal diputuskan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

Menurut Putu, selain pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP), sebenarnya masih banyak skema-skema lain yang dapat diterapkan untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.


"Sudah dibahas mulai jadi wacana-wacana untuk bagaimana terus mendorong industri kendaraan listrik itu tumbuh dan masyarakat menggunakan. Itu memang kalau sekarang pesepeda motor (listrik) diberikan bantuan pembelian, ya mungkin nanti skema-skemanya ini sedang dicari," katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.

"Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk negara agar tetap terjadi migrasi. Ini migrasi yang akan dilakukan. Migrasi dari internal combustion engine atau kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik," jelasnya. 

Saat ini, terdapat berbagai insentif terkait kendaraan listrik berbasis baterai yang diberikan pemerintah, mencakup bus, roda empat atau mobil, dan roda dua atau motor. 

Pada kendaraan mobil dan bus listrik, diberikan insentif pemotongan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen. Insentif ini hanya untuk mobil dan bus dengan TKDN di atas 40 persen. 

Sementara untuk bus dengan TKDN 20 persen sampai 40 persen diberikan pemotongan PPN 5 persen, sehingga yang harus dibayar hanya sisa 6 persen

Sedangkan pembelian motor listrik, diberikan subsidi Rp 7 juta tiap pembelian, serta untuk konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik diberikan insentif Rp 10 juta per motor.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Sambut Imlek

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:12

Warning Dua OTT

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:01

AS Kirim Pesawat Militer ke Greenland, Denmark Tambah Pasukan

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:41

Purbaya: Tukar Jabatan Kemenkeu-BI Wajar dan Seimbang

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:34

Sumbar Perlu Perencanaan Matang Tanggap Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32

Stasiun MRT Harmoni Bakal Jadi Pusat Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:29

Juda Agung Resign, Keponakan Prabowo Diusung Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:20

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16

Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53

Bupati Pati Sudewo Cs Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:41

Selengkapnya