Berita

Ilustrasi surat suara Pilkada Calon Tunggal/Ist

Politik

PILKADA SERENTAK 2024

Terungkap Banyak Pemilih Belum Paham Arti Kotak Kosong

MINGGU, 06 OKTOBER 2024 | 10:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tercatat 41 daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 melawan kotak kosong.

Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, sosialisasi Pilkada dengan calon tunggal masih kurang memadai. 

Titi menyoroti bahwa informasi yang diberikan kepada pemilih harus utuh dan proporsional, bukan sekadar menampilkan gambar pasangan calon tunggal dan kotak kosong.


"Mestinya ada penjelasan apa makna gambar tersebut. Apa maksud keberadaan kolom kosong di sebelah calon tunggal," kata Titi lewat akun X miliknya, Minggu (6/10).

Ia juga menegaskan bahwa sosialisasi yang efektif harus diimbangi dengan upaya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. 

"Tidak semua pemilih membaca UU Pilkada dan paham konsep calon tunggal vs kolom kosong," kata Titi.

Titi berharap langkah ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih serta meminimalkan kesalahpahaman terkait pilihan dalam pilkada calon tunggal.

"KPU perlu juga menyediakan info call/contact center ketika pemilih punya pertanyaan lanjutan harus berkomunikasi via apa," pungkas Titi.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya