Berita

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko/Istimewa

Politik

Dana Kampanye Pilgub Sumsel Maksimal Rp226 Miliar

SABTU, 05 OKTOBER 2024 | 23:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan batas pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2024 sebesar Rp226 miliar. 

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Sumsel Nomor 127 Tahun 2024 yang dirilis pada 28 September 2024 dan telah ditandatangani oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Sumsel, Erland Evriansyah.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut telah final. 


"Iya, sudah ditetapkan, jumlahnya Rp226 miliar untuk setiap pasangan calon," ujarnya, diwartakan RMOLSumsel, Sabtu (5/10).

Pembatasan pengeluaran dana kampanye ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kegiatan kampanye pasangan calon, namun merujuk pada Pasal 19 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini mengatur dana kampanye untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, walikota-wakil walikota, serta bupati-wakil bupati di seluruh Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah KPU Sumsel berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta mempertimbangkan metode kampanye, jumlah kegiatan, dan estimasi peserta kampanye. 

Standar biaya daerah, bahan kampanye yang dibutuhkan, cakupan wilayah, dan kondisi geografis Sumsel juga menjadi pertimbangan penting dalam menetapkan batasan tersebut.

"Dalam menentukan besaran pembatasan ini, kami mengacu pada kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan, dan dibiayai sepenuhnya oleh pasangan calon," jelas Handoko.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya