Berita

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko/Istimewa

Politik

Dana Kampanye Pilgub Sumsel Maksimal Rp226 Miliar

SABTU, 05 OKTOBER 2024 | 23:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan batas pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2024 sebesar Rp226 miliar. 

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Sumsel Nomor 127 Tahun 2024 yang dirilis pada 28 September 2024 dan telah ditandatangani oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Sumsel, Erland Evriansyah.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut telah final. 


"Iya, sudah ditetapkan, jumlahnya Rp226 miliar untuk setiap pasangan calon," ujarnya, diwartakan RMOLSumsel, Sabtu (5/10).

Pembatasan pengeluaran dana kampanye ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kegiatan kampanye pasangan calon, namun merujuk pada Pasal 19 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini mengatur dana kampanye untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, walikota-wakil walikota, serta bupati-wakil bupati di seluruh Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah KPU Sumsel berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta mempertimbangkan metode kampanye, jumlah kegiatan, dan estimasi peserta kampanye. 

Standar biaya daerah, bahan kampanye yang dibutuhkan, cakupan wilayah, dan kondisi geografis Sumsel juga menjadi pertimbangan penting dalam menetapkan batasan tersebut.

"Dalam menentukan besaran pembatasan ini, kami mengacu pada kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan, dan dibiayai sepenuhnya oleh pasangan calon," jelas Handoko.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya