Berita

Prihandoyo Kuswanto/Ist

Publika

FTA, Memperkuat Demokrasi Liberal Ala Amerika (Bagian I)

OLEH: PRIHANDOYO KUSWANTO
SABTU, 05 OKTOBER 2024 | 07:36 WIB

INISIATOR Forum Tanah Air (FTA) adalah Chris Komari. Saya mengenal beliau sejak tahun 2010 di diskusi Forum Indonesia Sejahtera (FIS) yang dipandegani (dipimpin) oleh Almarhum Prof Hendarmin dan Mas Ade Muhammad.

Ada juga sahabat saya yang sampai hari ini masih bersahabat, yaitu Ali Syarief, ada Almarhum Hasan Basri, ada Don Lumento, Parikesit, dan Burhan Rosidi. Jadi jauh sebelum kawan-kawan, saya ikut menjadi penggerak FTA di berbagai daerah.

Saya sudah berdebat dengan Chris Komari yang menentang demokrasi Pancasila sejak tahun 2010. Perdebatan itu bukan sehari-dua hari, bulanan, bahkan tahunan.


Saya bagian yang ditawur atau dikeroyok oleh mereka yang ingin Indonesia menjadi liberal seperti demokrasi ala Amerika.

Peristiwa Diskusi Kemang yang diobrak-abrik oleh preman buat saya hal yang tidak mengejutkan dibanding dengan cara-cara menyogok elite politik untuk mengganti UUD 1945 dengan rakyat ditipu UUD 2002 masih dikatakan UUD 1945, dan ra?yat tidak minta persetujuan untuk amandemen UUD 1945.

Masih kurang ajar ini dibanding para preman mengobrak-abrik acara diskusi, walau para elite politik yang hadir melakukan sumpah serapah, tetapi mengapa pada amandemen yang penuh dengan pelanggaran etika dan demokrasi semua diam membisu.

Sebagian besar kawan saya banyak yang tidak mengerti bahwa FTA adalah mempunyai tujuan dan gerakan memperkokoh demokrasi liberal yang sesungguhnya.

Mereka telah memporak-porandakan UUD 1945 dan Pancasila yang didukung oleh USAID dan NDI, melalui NGO dalam negeri Indonesia yang telah mendukung diamandemennya UUD 1945 tanpa menanyakan pada rakyat Indonesia.

Bahkan kemufakatan jahat ini didahului dengan menghapus Tap MPR No.IV/MPR/1983 dan UU 5/1985 tentang referendum. Sebelum melakukan amandemen kedua, aturan ini dicabut agar rakyat tidak perlu dimintai pertimbangan suara.

Apakah USAID dan NDI yang mensponsori amandemen ini untuk melakukan proses demokrasi? Ya tidak!

Padahal di Amerika sendiri untuk merubah satu ayat butuh jajak pendapat selama dua tahun untuk meminta persetujuan pada rakyat. (Bersambung).

Penulis adalah Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya