Mantan Direktur Utama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani/Ist

Hukum

Mantan Bos PT Timah Akui Dakwaan Dirut PT RBT Rp4,5 Triliun Berkontribusi untuk Negara

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 19:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

rmol.idMantan Direktur Utama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengakui dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Suparta yang menerima Rp4,5 triliun melalui PT Refined Bangka Tin (RBT) sudah menjadi kontribusi kepada negara melalui produksi logam timah yang meningkat signifikan.

Hal itu dikatakan Riza dalam sidang dugaan kasus korupsi timah dengan terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT RBT setelah diperlihatkan bukti laporan tahunan PT Timah Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (3/10).

Dalam laporan tahunan PT Timah tahun 2019, kontribusi kepada negara disetorkan sebesar Rp1,198 triliun yang mana mengalami peningkatan dari tahun 2018 sebesar Rp818 miliar.

"Ini kan ada annual report, sudah diaudit, sudah disetor ke negara juga," kata Riza.

Suparta juga menanyakan secara langsung kepada Riza soal biaya sewa smelter PT RBT yang dilakukan PT Timah yang menghasilkan logam timah tersebut sudah diberikan logam timahnya.

"Apakah timahnya benar-benar sudah diterima PT Timah," tanya Suparta kepada Riza.

"Sudah pak. Sudah diterima PT Timah, sudah diekspor juga, dan sudah jadi pendapatan (perusahaan), kewajiban pajak, dan royalti juga sudah kami bayarkan," jawab Riza.

Selain itu, mantan Direktur Keuangan Emil Ermindra juga membenarkan rincian kontribusi kepada negara yang disetorkan PT Timah kepada negara dari dividen Rp120 miliar, royalti Rp556 miliar, pajak (PPH dan PPN) Rp397 miliar, PBB Rp104miliar, dan iuran lainnya Rp18 miliar.

"Ini (laporan) pasti betul, enggak mungkin bohong," kata Emil. rmol.id

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Polri Gandeng INASSOC Sosialisasikan Aturan Penggunaan Airsoft Gun

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:34

Wamenkop Ferry Juliantono Ingin Gapoktan Naik Kelas

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:33

Kontrol Sipil ke Militer Harus Objektif, Jangan Pragmatis

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:23

Warga Jakarta Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:12

Hasto Siap Sampaikan Eksepsi Pekan Depan

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:51

Sidang Perdana Duterte di ICC, Momen Bersejarah bagi Keadilan Internasional

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:30

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:23

Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik dari Rp71 Triliun Jadi Rp171 Triliun

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:17

Pengamat: Bagaimana Mungkin Seorang Teddy Dilantik jadi Seskab?

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:59

Korsleting Baterai Jadi Penyebab Kebakaran Air Busan

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:54

Selengkapnya