Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Gugatan PKPU Proyek Hambalang Rp91 Miliar terhadap Adhi Karya Ditolak Hakim

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 11:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan terhadap PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) terkait proyek Hambalang. 

Hakim menyampaikan gugatan tersebut dinilai tak memenuhi syarat.

ADHI sebelumnya digugat oleh Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 


Machfud adalah Direktur Dutasari Citralaras yang merupakan pemohon PKPU I. Sementara Dutasari Citralaras selaku pemohon PKPU II adalah subkontraktor dalam proyek Hambalang.

Mereka memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU terhadap ADHI.
 
Corporate Secretary ADHI Rozi Sparta mengatakan, penolakan gugatan itu diputuskan majelis hakim yang diketuai oleh Budi Prayitno dalam sidang perkara nomor 271.

Majelis hakim mengatakan, permohonan PKPU yang diajukan oleh Machfud Suroso selaku Pemohon PKPU-1 dan PT Dutasari Citralaras selaku Pemohon PKPU-2 tidak memenuhi syarat formal, sehingga syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak.

"Pembacaan putusan yang menyatakan penolakan tersebut disampaikan Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Prayitno, dalam sidang Perkara Nomor 271 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Oktober 2024," ujar Rozi dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (4/10).

Rozi menilai, gugatan yang ditujukan kepada ADHI secara hukum salah pihak dan kurang pihak. Pasalnya, proyek itu tak dikerjakan sendiri, melainkan oleh kerja sama operasi (KSO) antara ADHI dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ( WIKA ).

"Secara yuridis, termohon PKPU tidak pernah menandatangani suatu perjanjian apapun," katanya. 

Dalam proyek itu, KSO ADHI -WIKA mengerjakan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON di Hambalang. 

Dalam KSO itu, ADHI menggenggam 70 persen dan WIKA 30 persen. Namun, pemohon PKPU hanya menggugat ADHI saja.

Dalam gugatan yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat itu, BUMN konstruksi tersebut digugat Machfud Suroso sebesar Rp25 miliar dan Dutasari Citralaras Rp66,6 miliar. Sehingga total gugatan tersebut bernilai sekitar Rp91 miliar.

Manajemen ADHI mengapresiasi proses penegak hukum yang bertindak obyektif dan adil dalam memproses permohonan dari penggugat.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya