Berita

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Net

Hukum

KPK Masih Koordinasi dengan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi LPEI

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 11:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui secara pasti nilai kerugian keuangan negara dari perkara korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan BPKP terkait perkara LPEI.

"Saat ini masih jalan, kita masih komunikasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian keuangan negaranya, kita akan terus berkoordinasi," kata Asep kepada wartawan, Jumat (4/10).


Selain itu kata Asep, beberapa waktu lalu tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Kalimantan.

"Dan beberapa hari ke depan juga masih ada pemeriksaan," pungkas Asep.

Pada Rabu (31/7), KPK resmi mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan 7 orang tersangka pada 26 Juli 2024 dalam perkara di LPEI.

Ketujuh orang tersangka itu terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti.

Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud. Ketujuh orang itu pun juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 29 Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Ngalim Sawego selaku Direktur Eksekutif LPEI, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana II LPEI.

Selanjutnya, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V, Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, dan Hendarto selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

Penyidikan ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di LPEI pada Mei 2023 lalu. Dari laporan itu, KPK melakukan telaah dan klarifikasi kepada berbagai pihak. Dari hasil telaah itu, disimpulkan adanya dugaan korupsi. Sehingga dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK pada 13 Februari 2024.

Penyidikan dugaan korupsi dimaksud berupa perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penyaluran kredit di LPEI melibatkan 3 perusahaan dari 6 perusahaan yang telah dilaporkan ke KPK.

Di mana nilai kerugian keuangan negaranya dari PT PE sebesar Rp800 miliar, PT RII sebesar Rp1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp1,051 triliun. Dari ketiga korporasi itu, kerugian keuangan negaranya mencapai Rp3,451 triliun.

Dan pada Kamis (15/8), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan penanganan perkara ke KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI yang dilaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dengan melibatkan 4 perusahaan debitur.

Dalam penanganan perkara ini, KPK sejak 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024, telah melakukan serangkaian penggeledahan di 2 rumah dan 1 kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, antin, liontin, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan harddisk.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya