Ekspor batik Indonesia dilaporkan anjlok hingga 8,39 persen secara tahunan (yoy) pada kuartal II-2024.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan salah satu penyebab menurunnya ekspor tersebut karena adanya produk-produk impor yang membanjiri pasar, terutama dari China.
Menurutnya, batik lokal juga menghadapi masalah serupa dengan produk tekstil lain yang tergempur produk batik impor China yang juga membanjiri pasar Tanah Air sehingga menyebabkan produk lokal makin tergerus.
"Jadi, produk-produk batik itu sama dengan produk-produk tekstil lainnya yang dihadapi adalah produk-produk impor, baik impor yang masuknya secara legal maupun secara illegal," kata Agus, dikutip Jumat (4/10).
Produk tekstil dalam negeri, termasuk batik, kata Agus masih sulit untuk berdaya saing dengan produk impor dalam soal harga. Ia pun tak menutup kemungkinan China dapat memproduksi batik.
Meski demikian Agus menilai impor batik asal China bukanlah motif batik sungguhan.
"Iya (China sudah bisa produksi batik). Bisa jadi (impor batik datangnya dari China. Bisa jadi (sebenarnya itu bukan batik, hanya kain di motif batik)," jelasnya.
Untuk diketahui, produk impor ilegal dan legal saat ini masih menjadi batu sandungan bagi produk tekstil dalam negeri untuk berkompetisi, termasuk produk batik.
Sub sektor industri tekstil dan pakaian ini padahal jadi berperan penting bagi perekonomian nasional. Dalam kuartal-II 2024 saja, industri tekstil dan pakaian jadi berkontribusi sebesar 5,72 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) industri pengolahan non-migas.
Sementara itu, kinerja ekspor industri tekstil dan pakaian jadi pada kuartal-II 2024 senilai 1,77 miliar Dolar As atau senilai Rp27,11 triliun. Industri batik sendiri turut memberikan kontribusi terhadap ekspor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan nilai hingga 8,33 juta Dolar AS atau Rp127,6 miliar pada periode yang sama.
Agus pun menekankan pentingnya perlindungan untuk industri TPT. Menurutnya, kebijakan yang berpihak pada industri dalam negeri, termasuk batik perlu dibuat untuk melindungin industri tersebut.
"Mesti ada perlindungan. Sama dengan industri lain, harus ada regulasi yang memang pro kepada industri dalam negeri kita termasuk TPT, termasuk batik," tuturnya.