Berita

Dua dari 3 tersangka korupsi pengadaan APD Covid-19 resmi ditahan KPK, Kamis (3/10)/RMOL

Hukum

KPK Buka Peluang Jerat Koruptor APD Covid-19 dengan Hukuman Mati

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 07:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan hukuman mati. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal itu telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait hukuman mati terhadap koruptor pada saat bencana seperti pandemi Covid-19. 

"Jadi, kami terkait dengan apa yang disampaikan oleh Pak Ketua (Nawawi Pomolango) waktu itu masih Wakil Ketua ya. Bahwa, tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat terjadinya bencana, ini kan kategori bencana ya, diancam dengan hukuman mati. Itu opsional, artinya pasal itu bisa ditetapkan," kata Asep kepada RMOL, Jumat (4/10).


Namun demikian, kata Asep, saat ini tim penyidik masih terus melengkapi syarat-syarat agar bisa menerapkan hukuman mati kepada para tersangka dalam perkara ini.

"Nah, yang jelas-jelas masuk, itu adalah Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3-nya gitu. Ini kita melihatnya kan dari dokumen pengadaannya," pungkas Asep.

Pada Kamis (3/10), KPK resmi mengumumkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

Ketiga tersangka adalah Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Ahmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Permana Putra Mandiri (PPM), dan Satrio Wibowo (SW) selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI). 

Budi dan Satrio telah ditahan sedangkan Ahmad  masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan audit BPKP, pengadaan APD Covid-19 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319,69 miliar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya