Berita

Dua dari 3 tersangka korupsi pengadaan APD Covid-19 resmi ditahan KPK, Kamis (3/10)/RMOL

Hukum

KPK Buka Peluang Jerat Koruptor APD Covid-19 dengan Hukuman Mati

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 07:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan hukuman mati. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal itu telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait hukuman mati terhadap koruptor pada saat bencana seperti pandemi Covid-19. 

"Jadi, kami terkait dengan apa yang disampaikan oleh Pak Ketua (Nawawi Pomolango) waktu itu masih Wakil Ketua ya. Bahwa, tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat terjadinya bencana, ini kan kategori bencana ya, diancam dengan hukuman mati. Itu opsional, artinya pasal itu bisa ditetapkan," kata Asep kepada RMOL, Jumat (4/10).


Namun demikian, kata Asep, saat ini tim penyidik masih terus melengkapi syarat-syarat agar bisa menerapkan hukuman mati kepada para tersangka dalam perkara ini.

"Nah, yang jelas-jelas masuk, itu adalah Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3-nya gitu. Ini kita melihatnya kan dari dokumen pengadaannya," pungkas Asep.

Pada Kamis (3/10), KPK resmi mengumumkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

Ketiga tersangka adalah Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Ahmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Permana Putra Mandiri (PPM), dan Satrio Wibowo (SW) selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI). 

Budi dan Satrio telah ditahan sedangkan Ahmad  masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan audit BPKP, pengadaan APD Covid-19 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319,69 miliar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya