Berita

Dua dari 3 tersangka korupsi pengadaan APD Covid-19 resmi ditahan KPK, Kamis (3/10)/RMOL

Hukum

KPK Buka Peluang Jerat Koruptor APD Covid-19 dengan Hukuman Mati

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 07:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan hukuman mati. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal itu telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait hukuman mati terhadap koruptor pada saat bencana seperti pandemi Covid-19. 

"Jadi, kami terkait dengan apa yang disampaikan oleh Pak Ketua (Nawawi Pomolango) waktu itu masih Wakil Ketua ya. Bahwa, tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat terjadinya bencana, ini kan kategori bencana ya, diancam dengan hukuman mati. Itu opsional, artinya pasal itu bisa ditetapkan," kata Asep kepada RMOL, Jumat (4/10).

Namun demikian, kata Asep, saat ini tim penyidik masih terus melengkapi syarat-syarat agar bisa menerapkan hukuman mati kepada para tersangka dalam perkara ini.

"Nah, yang jelas-jelas masuk, itu adalah Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3-nya gitu. Ini kita melihatnya kan dari dokumen pengadaannya," pungkas Asep.

Pada Kamis (3/10), KPK resmi mengumumkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

Ketiga tersangka adalah Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Ahmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Permana Putra Mandiri (PPM), dan Satrio Wibowo (SW) selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI). 

Budi dan Satrio telah ditahan sedangkan Ahmad  masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan audit BPKP, pengadaan APD Covid-19 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319,69 miliar.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya