Berita

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan/Ist

Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Lampung Jalan di Tempat

JUMAT, 04 OKTOBER 2024 | 06:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Setelah penetapan dua tersangka pada akhir 2023 lalu, hingga kini belum ada perkembangan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung.

Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseto (FN). Keduanya tidak ditahan penyidik.

Bahkan hingga pergantian Kajati Lampung dan Kasi Pidsus, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI belum ada perkembangan. 


Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan,  kasus KONI Lampung masih terus dilakukan pelengkapan berkas oleh penyidik teknis pidana khusus.

"Dari bidang teknis untuk giat tersebut berjalan on progres. Masih tahap pemberkasan oleh penyidik," kata Ricky Ramadhan, Kamis (3/10). 

Soal belum ditahannya  dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, menurut Ricky, hal itu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan aturan yang berlaku. 

"Penahanan tersangka itu sudah masuk dalam kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (1) KUHAP dan pasal 21 ayat (1) KUHP. Tentunya penyidik ada alasan alasan yang berlandaskan aturan untuk itu," kata Ricky dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar, dari dana Rp29 miliar yang dialokasikan.

Kerugian tersebut telah dikembalikan secara kolektif oleh KONI Lampung senilai Rp2,5 miliar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya