Berita

2 dari 3 tersangka korupsi APD Covid-19 di Kemenkes ditahan KPK/RMOL

Hukum

Kerugian Negara Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Capai Rp319 Miliar

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 18:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020 diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp319,69 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya resmi menahan 2 dari 3 tersangka dalam perkara ini.

"Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319.691.374.183,06," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).


Tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Ahmad Taufik selaku Direktur Utama (Dirut) PT Permana Putra Mandiri (PPM), dan Satrio Wibowo selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI). 

Sementara, 2 tersangka yang sudah ditahan, yakni Budi dan Satrio.

Asep menjelaskan, pada Maret 2020, Shin Dong Keun selaku Dirut PT Yonsin Jaya selaku perusahaan yang mewakili para produsen APD menunjuk PT PPM sebagai distributor resmi APD selama 2 tahun. PT GA Indonesia (GAI) selaku produsen APD juga menunjuk PT PPM sebagai distributor resmi APD selama 2 tahun.

Pada 20 Maret 2020, Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid-19 membeli APD sebanyak 10 ribu set dari PT PPM dengan harga Rp379.500 per set.

Kemudian pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB pada saat itu, mengambil APD dari produsen APD milik PT PPM di Kawasan Berikat, dan langsung mendistribusikan ke 10 provinsi dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.

Kemudian pada 22 Maret 2020, lanjut Asep, Shin Dong Keun dan tersangka Satrio menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500 ribu set dengan nilai tergantung nilai tukar dolar saat pemesanan.

Pada 23 Maret 2020, PT PPM dan PT EKI menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PT PPM.

Selanjutnya pada 24 Maret 2020, dalam rapat, Harmensyah (HM) selaku KPA BNPB melakukan negosiasi harga APD dengan tersangka Satrio, agar diturunkan dari harga 60 dolar AS menjadi 50 dolar AS. Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD merk yang sama yang dibeli Kemenkes sebelumnya, yaitu sebesar Rp370 ribu.

Dalam rapat itu kata Asep, juga disimpulkan PT PPM akan menagih pembayaran atas 170 ribu set APD yang didistribusikan TNI dengan harga 50 dolar AS per set atau sekitar Rp700 ribu per set.

Kemudian pada 25 Maret 2020, PT EKI dan PT YJ melakukan pemesanan 500 ribu set APD dengan menyerahkan giro Rp113 miliar bertanggal 30 Maret 2020. Dokumen kepabeanan dan dokumen lain sengaja menggunakan data PT PPM karena PT EKI tidak mempunyai izin penyaluran alat kesehatan, tidak memiliki gudang, dan non PKP.

Lalu pada 27 Maret 2020, tersangka Satrio menghubungi Kepala BNPB pada saat itu, di antaranya untuk segera dilakukan pembayaran terhadap 170 ribu APD yang diambil TNI, dan meminta diberikan SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan raw material dari Korea.

"Pembayaran pertama sebesar Rp10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari Bendahara BNPB kepada Rekening BNI PT PPM. Di mana pada saat itu belum ada kontrak ataupun surat pesanan. Pembayaran kedua sebesar Rp109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kemenkes kepada Rekening BNI PT PPM," jelas Asep.

Di sisi lain kata Asep, Harmensyah baru menunjuk tersangka Budi sebagai PPK untuk pengadaan APD di Kemenkes pada 28 Maret 2020. Sedangkan Surat Keputusan Penunjukan tersebut dibuat backdate tertanggal 27 Maret 2020.

Pada rapat itu juga diterbitkan Surat Pesanan APD dari Kemenkes kepada PT PPM sebesar 5 juta set dengan harga satuan 48,4 dolar AS, yang ditandatangani tersangka Budi, tersangka Taufik, dan tersangka Satrio. 

Dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci. Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI turut menandatangani surat tersebut.

Selanjutnya pada 15 April 2020, Kemenkes memberikan surat pemberitahuan kepada Direktur PT PPM bahwa sampai 15 April 2020 PT PPM telah mengirimkan APD sebanyak 790 ribu set dari total 5 juta set APD yang sudah dipesan.

Kemudian pada 7 Mei 2020, dilakukan negosiasi ulang harga, disepakati bahwa barang yang dikirim 27 April-7 Mei 2020 dengan harga Rp366.850 dengan jumlah 503.500 set, barang yang dikirim setelah 7 Mei 2020 dengan harga Rp294 ribu. Serta, sampai dengan 18 Mei 2020, Kemenkes telah menerima sebanyak 3.140.200 set APD.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya