Berita

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Begini Mekanisme Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Pusat Pendidikan MK di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, resmi ditutup pada Kamis (3/10). 

Lewat Bimtek yang telah dilaksanakan sejak 30 September 2024, para peserta diberikan materi tentang proses, tahapan, dan format penyusunan permohonan dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) mendatang.

Kepala Bagian Umum Pusdik MK, Budi Hari Wibowo, berharap setelah mengikuti kegiatan ini partai politik dapat memahami tata beracara sengketa Pilkada.


“Sehingga dapat mempermudah proses persidangan dan adil bermartabat serta konstitusional," kata Budi, Kamis (3/10).

Berdasarkan aturan, pihak yang diizinkan sebagai Pemohon dalam PHP Kada adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota; juga Pemantau Pemilihan yang terdaftar dan memperoleh akreditasi. 

Kemudian ada pula Termohon yang terdiri dari KPU/KIP Provinsi Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota seluruh Indonesia. Selanjutnya ada pihak Terkait atau pihak yang berkepentingan terhadap permohonan.

Pihak Terkait adalah pihak yang sebenarnya telah dinyatakan mendapatkan perolehan suara tertinggi dari paslon lainnya, tetapi pada saat akan ditetapkan sebagai pemenang ada pihak yang mengajukan permohonan ke MK terkait perolehan suaranya. 

Permohonan ini diajukan karena adanya anggapan kecurangan dari penyelenggaraan pemilihan, sehingga mereka (Pemohon) harus membela diri. 

Sehubungan dengan keberadaan Pihak Terkait ini, Panitera Konstitusi, Syaiful Anwar menerangkan, terdapat tenggang waktu pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait, yakni paling lama 2 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. 

Sementara itu tentang keterangan jawaban pihak Terkait harus disampaikan kepada Mahkamah paling lambat 1 hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan. 

Sehingga, pengajuan permohonan dan keterangan jawaban diharapkan diberikan tepat waktu sebagaimana ditentukan aturan yang berlaku. Sebab keterangan-keterangan jawaban dari para pihak ini, akan dinilai Hakim Konstitusi untuk membuktikan dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya.

"Jika Bapak/Ibu di sini menjadi pihak Terkait maka harus aktif melihat situs web MK, apakah ada masalah di daerah setempat terkait penyelenggaraan pemilihan di sana, sehingga diharapkan nantinya tim hukum harus proaktif melihat situs web MK mencermati hal ini," tandas Syaiful.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya