Berita

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Begini Mekanisme Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Pusat Pendidikan MK di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, resmi ditutup pada Kamis (3/10). 

Lewat Bimtek yang telah dilaksanakan sejak 30 September 2024, para peserta diberikan materi tentang proses, tahapan, dan format penyusunan permohonan dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) mendatang.

Kepala Bagian Umum Pusdik MK, Budi Hari Wibowo, berharap setelah mengikuti kegiatan ini partai politik dapat memahami tata beracara sengketa Pilkada.


“Sehingga dapat mempermudah proses persidangan dan adil bermartabat serta konstitusional," kata Budi, Kamis (3/10).

Berdasarkan aturan, pihak yang diizinkan sebagai Pemohon dalam PHP Kada adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota; juga Pemantau Pemilihan yang terdaftar dan memperoleh akreditasi. 

Kemudian ada pula Termohon yang terdiri dari KPU/KIP Provinsi Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota seluruh Indonesia. Selanjutnya ada pihak Terkait atau pihak yang berkepentingan terhadap permohonan.

Pihak Terkait adalah pihak yang sebenarnya telah dinyatakan mendapatkan perolehan suara tertinggi dari paslon lainnya, tetapi pada saat akan ditetapkan sebagai pemenang ada pihak yang mengajukan permohonan ke MK terkait perolehan suaranya. 

Permohonan ini diajukan karena adanya anggapan kecurangan dari penyelenggaraan pemilihan, sehingga mereka (Pemohon) harus membela diri. 

Sehubungan dengan keberadaan Pihak Terkait ini, Panitera Konstitusi, Syaiful Anwar menerangkan, terdapat tenggang waktu pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait, yakni paling lama 2 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. 

Sementara itu tentang keterangan jawaban pihak Terkait harus disampaikan kepada Mahkamah paling lambat 1 hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan. 

Sehingga, pengajuan permohonan dan keterangan jawaban diharapkan diberikan tepat waktu sebagaimana ditentukan aturan yang berlaku. Sebab keterangan-keterangan jawaban dari para pihak ini, akan dinilai Hakim Konstitusi untuk membuktikan dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya.

"Jika Bapak/Ibu di sini menjadi pihak Terkait maka harus aktif melihat situs web MK, apakah ada masalah di daerah setempat terkait penyelenggaraan pemilihan di sana, sehingga diharapkan nantinya tim hukum harus proaktif melihat situs web MK mencermati hal ini," tandas Syaiful.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya