Berita

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Begini Mekanisme Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Pusat Pendidikan MK di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, resmi ditutup pada Kamis (3/10). 

Lewat Bimtek yang telah dilaksanakan sejak 30 September 2024, para peserta diberikan materi tentang proses, tahapan, dan format penyusunan permohonan dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) mendatang.

Kepala Bagian Umum Pusdik MK, Budi Hari Wibowo, berharap setelah mengikuti kegiatan ini partai politik dapat memahami tata beracara sengketa Pilkada.


“Sehingga dapat mempermudah proses persidangan dan adil bermartabat serta konstitusional," kata Budi, Kamis (3/10).

Berdasarkan aturan, pihak yang diizinkan sebagai Pemohon dalam PHP Kada adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota; juga Pemantau Pemilihan yang terdaftar dan memperoleh akreditasi. 

Kemudian ada pula Termohon yang terdiri dari KPU/KIP Provinsi Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota seluruh Indonesia. Selanjutnya ada pihak Terkait atau pihak yang berkepentingan terhadap permohonan.

Pihak Terkait adalah pihak yang sebenarnya telah dinyatakan mendapatkan perolehan suara tertinggi dari paslon lainnya, tetapi pada saat akan ditetapkan sebagai pemenang ada pihak yang mengajukan permohonan ke MK terkait perolehan suaranya. 

Permohonan ini diajukan karena adanya anggapan kecurangan dari penyelenggaraan pemilihan, sehingga mereka (Pemohon) harus membela diri. 

Sehubungan dengan keberadaan Pihak Terkait ini, Panitera Konstitusi, Syaiful Anwar menerangkan, terdapat tenggang waktu pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait, yakni paling lama 2 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. 

Sementara itu tentang keterangan jawaban pihak Terkait harus disampaikan kepada Mahkamah paling lambat 1 hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan. 

Sehingga, pengajuan permohonan dan keterangan jawaban diharapkan diberikan tepat waktu sebagaimana ditentukan aturan yang berlaku. Sebab keterangan-keterangan jawaban dari para pihak ini, akan dinilai Hakim Konstitusi untuk membuktikan dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya.

"Jika Bapak/Ibu di sini menjadi pihak Terkait maka harus aktif melihat situs web MK, apakah ada masalah di daerah setempat terkait penyelenggaraan pemilihan di sana, sehingga diharapkan nantinya tim hukum harus proaktif melihat situs web MK mencermati hal ini," tandas Syaiful.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya