Berita

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Begini Mekanisme Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Pusat Pendidikan MK di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, resmi ditutup pada Kamis (3/10). 

Lewat Bimtek yang telah dilaksanakan sejak 30 September 2024, para peserta diberikan materi tentang proses, tahapan, dan format penyusunan permohonan dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) mendatang.

Kepala Bagian Umum Pusdik MK, Budi Hari Wibowo, berharap setelah mengikuti kegiatan ini partai politik dapat memahami tata beracara sengketa Pilkada.


“Sehingga dapat mempermudah proses persidangan dan adil bermartabat serta konstitusional," kata Budi, Kamis (3/10).

Berdasarkan aturan, pihak yang diizinkan sebagai Pemohon dalam PHP Kada adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota; juga Pemantau Pemilihan yang terdaftar dan memperoleh akreditasi. 

Kemudian ada pula Termohon yang terdiri dari KPU/KIP Provinsi Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota seluruh Indonesia. Selanjutnya ada pihak Terkait atau pihak yang berkepentingan terhadap permohonan.

Pihak Terkait adalah pihak yang sebenarnya telah dinyatakan mendapatkan perolehan suara tertinggi dari paslon lainnya, tetapi pada saat akan ditetapkan sebagai pemenang ada pihak yang mengajukan permohonan ke MK terkait perolehan suaranya. 

Permohonan ini diajukan karena adanya anggapan kecurangan dari penyelenggaraan pemilihan, sehingga mereka (Pemohon) harus membela diri. 

Sehubungan dengan keberadaan Pihak Terkait ini, Panitera Konstitusi, Syaiful Anwar menerangkan, terdapat tenggang waktu pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait, yakni paling lama 2 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. 

Sementara itu tentang keterangan jawaban pihak Terkait harus disampaikan kepada Mahkamah paling lambat 1 hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan. 

Sehingga, pengajuan permohonan dan keterangan jawaban diharapkan diberikan tepat waktu sebagaimana ditentukan aturan yang berlaku. Sebab keterangan-keterangan jawaban dari para pihak ini, akan dinilai Hakim Konstitusi untuk membuktikan dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya.

"Jika Bapak/Ibu di sini menjadi pihak Terkait maka harus aktif melihat situs web MK, apakah ada masalah di daerah setempat terkait penyelenggaraan pemilihan di sana, sehingga diharapkan nantinya tim hukum harus proaktif melihat situs web MK mencermati hal ini," tandas Syaiful.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya