Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ditentang Indonesia dan Sejumlah Negara, UU Anti-Deforestasi Kemungkinan akan Ditunda

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 12:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Komisi Eropa kemungkinan akan menunda pelaksanaan undang-undang yang melarang impor komoditas yang terkait dengan deforestasi atau penebangan hutan, selama satu tahun.

Usulan penundaan tersebut mengikuti seruan sejumlah pelaku industri dan pemerintah di seluruh dunia, 

Pada Maret tahun ini, sekitar 20 dari 27 negara anggota UE meminta Brussels untuk mengurangi dan mungkin menangguhkan undang-undang tersebut, dengan mengatakan hal itu akan merugikan petani blok itu sendiri, yang akan dilarang mengekspor produk yang ditanam di lahan yang gundul.


Para pegiat lingkungan juga mengecam langkah Uni Eropa.

UU Anti-Deforestasi adalah undang-undang yang dibuat sebagai larangan impor barang hasil penebangan hutan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan konsumsi dan perdagangan tidak berkontribusi terhadap deforestasi dunia.

"Ursula von der Leyen mungkin juga termasuk  menggunakan gergaji mesin itu sendiri. Orang-orang di Eropa tidak menginginkan produk deforestasi, tetapi itulah yang akan mereka dapatkan dari penundaan ini," kata Greenpeace, seperti dikutip dari Nikkei Asia, Kamis (3/10).

WWF mengatakan penundaan tersebut menimbulkan keraguan serius atas komitmen Komisi untuk memenuhi janji-janji lingkungan UE.

Peraturan deforestasi Uni Eropa, atau EUDR akan mewajibkan perusahaan yang mengimpor kedelai, daging sapi, kakao, kopi, minyak sawit, kayu, karet, dan produk terkait,  membuktikan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi terhadap kerusakan hutan dunia, atau menghadapi denda yang besar.

Perusahaan juga harus memetakan rantai pasokan mereka secara digital hingga ke lahan tempat bahan baku mereka ditanam, bahkan di pertanian kecil di daerah pedesaan terpencil. 

Malaysia dan Indonesia termasuk negara yang menentang tindakan tersebut. Bahkan, Indonesia menginisiasi Surat Bersama yang  isinya menyampaikan keprihatinan negara produsen secara kolektif atas pemberlakuan undang-undang tersebut. 

Undang-undang ini dipandang belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya dalam mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas, termasuk prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot yang berbeda (common but differentiated responsibilities).

Eurocommerce, yang mewakili industri ritel Eropa, mengatakan bersyukur Komisi telah mengakui kekhawatirannya mengenai kepatuhan dan kemungkinan gangguan rantai pasokan.

Sementara Brussels berpendapat bahwa EUDR diperlukan untuk mengakhiri kontribusi blok tersebut terhadap deforestasi, penyebab utama kedua perubahan iklim setelah pembakaran bahan bakar fosil.

Menurut data WWF, UE adalah kontributor deforestasi terbesar kedua di dunia melalui impornya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya