Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ditentang Indonesia dan Sejumlah Negara, UU Anti-Deforestasi Kemungkinan akan Ditunda

KAMIS, 03 OKTOBER 2024 | 12:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Komisi Eropa kemungkinan akan menunda pelaksanaan undang-undang yang melarang impor komoditas yang terkait dengan deforestasi atau penebangan hutan, selama satu tahun.

Usulan penundaan tersebut mengikuti seruan sejumlah pelaku industri dan pemerintah di seluruh dunia, 

Pada Maret tahun ini, sekitar 20 dari 27 negara anggota UE meminta Brussels untuk mengurangi dan mungkin menangguhkan undang-undang tersebut, dengan mengatakan hal itu akan merugikan petani blok itu sendiri, yang akan dilarang mengekspor produk yang ditanam di lahan yang gundul.


Para pegiat lingkungan juga mengecam langkah Uni Eropa.

UU Anti-Deforestasi adalah undang-undang yang dibuat sebagai larangan impor barang hasil penebangan hutan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan konsumsi dan perdagangan tidak berkontribusi terhadap deforestasi dunia.

"Ursula von der Leyen mungkin juga termasuk  menggunakan gergaji mesin itu sendiri. Orang-orang di Eropa tidak menginginkan produk deforestasi, tetapi itulah yang akan mereka dapatkan dari penundaan ini," kata Greenpeace, seperti dikutip dari Nikkei Asia, Kamis (3/10).

WWF mengatakan penundaan tersebut menimbulkan keraguan serius atas komitmen Komisi untuk memenuhi janji-janji lingkungan UE.

Peraturan deforestasi Uni Eropa, atau EUDR akan mewajibkan perusahaan yang mengimpor kedelai, daging sapi, kakao, kopi, minyak sawit, kayu, karet, dan produk terkait,  membuktikan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi terhadap kerusakan hutan dunia, atau menghadapi denda yang besar.

Perusahaan juga harus memetakan rantai pasokan mereka secara digital hingga ke lahan tempat bahan baku mereka ditanam, bahkan di pertanian kecil di daerah pedesaan terpencil. 

Malaysia dan Indonesia termasuk negara yang menentang tindakan tersebut. Bahkan, Indonesia menginisiasi Surat Bersama yang  isinya menyampaikan keprihatinan negara produsen secara kolektif atas pemberlakuan undang-undang tersebut. 

Undang-undang ini dipandang belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya dalam mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas, termasuk prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot yang berbeda (common but differentiated responsibilities).

Eurocommerce, yang mewakili industri ritel Eropa, mengatakan bersyukur Komisi telah mengakui kekhawatirannya mengenai kepatuhan dan kemungkinan gangguan rantai pasokan.

Sementara Brussels berpendapat bahwa EUDR diperlukan untuk mengakhiri kontribusi blok tersebut terhadap deforestasi, penyebab utama kedua perubahan iklim setelah pembakaran bahan bakar fosil.

Menurut data WWF, UE adalah kontributor deforestasi terbesar kedua di dunia melalui impornya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya