Berita

Seminar dan pelatihan depot air minum/Ist

Bisnis

Bisnis DAM Terus Tumbuh, ASDAMINDO Imbau Pelaku Usaha Ikuti Regulasi

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 18:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Legalitas Depot Air Minum (DAM) masih minim dan belum terealisasi secara sempurna. 

Data dari Kementerian Kesehatan 2022 menyebutkan, hanya dua persen yang mempunyai Sertifikat Layak Higienis Sanitasi. 

Aspirasi Pengawasan Perlindungan Air Minum dan Air Bersih Indonesia (Asdamindo)  mengadakan seminar dan pelatihan terkait manajemen higienis serta sanitasi. 


Ketua ASDAMINDO, Erik Garnadi mengatakan, seminar ini untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha tentang tata cara mengelola usaha DAM serta perdagangannya, juga memberikan pengetahuan tentang tata cara mengurus legalitas atau izin usaha. 

Hasilnya ada peningkatan dimana sekitar  5-6 persen pelaku usaha telah ikut regulasi.

Erik ingin agar pelaku usaha DAM patuh pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2/2023 tentang Kesehatan Lingkungan.

Pelaku usaha bisa mengajukan Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS) dengan menyertakan hasil uji laboratorium, maksimal satu bulan terakhir dari laboratorium yang sudah terakreditasi. 

Pelaku usaha  juga harus melakukan perawatan depot yakni penggantian media filter yang layak serta penggunaan ultraviolet atau ozonisasi guna membunuh bakteri.

"Masyarakat perlu dilindungi dari bahaya mengkonsumsi air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan,"  ujar Erik.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) Rachmat Hidayat menjelaskan bahwa industri air minum akan terus tumbuh.

"Sekarang konsumsi AMDK sudah melampaui 30 miliar liter. Nah kalau depot air minum isi ulang pasti jauh di atas 30 miliar liter setahun," ungkapnya

Secara regulasi, pelaku usaha DAM diperbolehkan menyetok galon kosong namun bukan galon isi ulang bermerek milik produsen AMDK tertentu.

Rachmat mengungkapkan, menggunakan galon produsen AMDK tertentu merupakan sebuah pelanggaran undang-undang pangan.

"Kedua, melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ketiga, melanggar Undang-Undang Perindustrian. Semuanya itu ada sanksi pidananya," katanya,

Fungsional Pembina Industri pada Direktorat IKM Pangan, Furniture dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian, Wahyu Fitrianto,  mengatakan, sektor bisnis DAM memiliki prospek cerah. Ia mengapresiasi bahwa sektor bisnis ini telah menyediakan lapangan kerja bagi ratusan ribu rakyat Indonesia.

Namun, ia mengingatkan agar pelaku usaha DAM selalu mengikuti regulasi yang disusun Pemerintah demi kesehatan konsumen. 

Pelaku usaha DAM perlu melakukan sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi mengikuti regulasi yang berlaku.

Seminar dan pelatihan untuk pelaku usaha DAM ini merupakan kali ketiga yang diadakan ASDAMINDO. 

Peserta terlihat sangat antusias mengikuti acara, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang muncul untuk para pemateri.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya