Berita

Seminar dan pelatihan depot air minum/Ist

Bisnis

Bisnis DAM Terus Tumbuh, ASDAMINDO Imbau Pelaku Usaha Ikuti Regulasi

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 18:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Legalitas Depot Air Minum (DAM) masih minim dan belum terealisasi secara sempurna. 

Data dari Kementerian Kesehatan 2022 menyebutkan, hanya dua persen yang mempunyai Sertifikat Layak Higienis Sanitasi. 

Aspirasi Pengawasan Perlindungan Air Minum dan Air Bersih Indonesia (Asdamindo)  mengadakan seminar dan pelatihan terkait manajemen higienis serta sanitasi. 


Ketua ASDAMINDO, Erik Garnadi mengatakan, seminar ini untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha tentang tata cara mengelola usaha DAM serta perdagangannya, juga memberikan pengetahuan tentang tata cara mengurus legalitas atau izin usaha. 

Hasilnya ada peningkatan dimana sekitar  5-6 persen pelaku usaha telah ikut regulasi.

Erik ingin agar pelaku usaha DAM patuh pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2/2023 tentang Kesehatan Lingkungan.

Pelaku usaha bisa mengajukan Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS) dengan menyertakan hasil uji laboratorium, maksimal satu bulan terakhir dari laboratorium yang sudah terakreditasi. 

Pelaku usaha  juga harus melakukan perawatan depot yakni penggantian media filter yang layak serta penggunaan ultraviolet atau ozonisasi guna membunuh bakteri.

"Masyarakat perlu dilindungi dari bahaya mengkonsumsi air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan,"  ujar Erik.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) Rachmat Hidayat menjelaskan bahwa industri air minum akan terus tumbuh.

"Sekarang konsumsi AMDK sudah melampaui 30 miliar liter. Nah kalau depot air minum isi ulang pasti jauh di atas 30 miliar liter setahun," ungkapnya

Secara regulasi, pelaku usaha DAM diperbolehkan menyetok galon kosong namun bukan galon isi ulang bermerek milik produsen AMDK tertentu.

Rachmat mengungkapkan, menggunakan galon produsen AMDK tertentu merupakan sebuah pelanggaran undang-undang pangan.

"Kedua, melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ketiga, melanggar Undang-Undang Perindustrian. Semuanya itu ada sanksi pidananya," katanya,

Fungsional Pembina Industri pada Direktorat IKM Pangan, Furniture dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian, Wahyu Fitrianto,  mengatakan, sektor bisnis DAM memiliki prospek cerah. Ia mengapresiasi bahwa sektor bisnis ini telah menyediakan lapangan kerja bagi ratusan ribu rakyat Indonesia.

Namun, ia mengingatkan agar pelaku usaha DAM selalu mengikuti regulasi yang disusun Pemerintah demi kesehatan konsumen. 

Pelaku usaha DAM perlu melakukan sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi mengikuti regulasi yang berlaku.

Seminar dan pelatihan untuk pelaku usaha DAM ini merupakan kali ketiga yang diadakan ASDAMINDO. 

Peserta terlihat sangat antusias mengikuti acara, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang muncul untuk para pemateri.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya