Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Rencana Subsidi KRL Berbasis NIK Batal Diterapkan pada 2025

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 11:03 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana penerapan subsidi tarif KRL berbasis nomor induk kependudukan (NIK) yang sempat menjadi wacana untuk diberlakukan tahun 2025 dipastikan batal. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan belum ada perubahan terkait skema subsidi KRL di tahun mendatang.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal menjelaskan bahwa anggaran subsidi KRL di tahun 2025 masih akan sama seperti sebelumnya, tanpa ada perubahan, termasuk rencana penerapan subsidi berbasis NIK.


"Belum ada perubahan terkait subsidi KRL di 2025. Kalau subsidi berbasis NIK juga belum ada ke arah sana. (Kami) masih dalam tahap kajian," ujar Risal dalam konferensi pers pada Selasa (1/10).

Untuk diketahui, wacana subsidi KRL berbasis NIK muncul dalam dokumen Nota Keuangan APBN 2025, yang menyebutkan bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menerima alokasi anggaran subsidi public service obligation (PSO) sebesar Rp4,79 triliun, salah satunya untuk Commuter Line. 

Namun, Presiden Joko Widodo sendiri mengaku belum mengetahui adanya rencana perubahan skema tersebut, dengan menyatakan bahwa belum ada rapat terkait kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memilih untuk tidak berkomentar banyak mengenai kebijakan yang menimbulkan perdebatan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat di tengah polemik subsidi KRL berbasis NIK.

Sementara itu, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub juga sempat mengkaji kemungkinan kenaikan tarif KRL sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai rencana tersebut.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya