Berita

Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL

Politik

Penetapan Tiga Caleg yang Dipecat PKB Melanggar Demokrasi dan Konstitusi

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 22:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penetapan tiga calon legislatif (Caleg) terpilih yang sudah dipecat partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sama saja sebagai bentuk pelanggaran demokrasi konstitusi.

Hal tersebut disampaikan pengamat politik dari Citra Institute, Efriza merespons keputusan PKB yang memecat tiga calegnya, yakni Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim VI, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V.

“Jika keputusan DPP PKB dianulir dengan memaksakan menetapkan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad sebagai caleg terpilih, bisa disebut melanggar UU Pemilu 7/2017 dan PKPU 6/2024,” ujar Efriza dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9).


Adapun PKB memberhentikan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad karena dianggap melanggar AD/ART serta disiplin partai. Ketiga caleg ini juga diketahui tidak mengajukan keberatan ke Mahkamah PKB. 
 
“Artinya keputusan DPP PKB sudah sesuai UU Pemilu, yakni Pasal 426 ayat satu huruf c. Dimana penggantian calon terpilih dari seluruh tingkatan legislatif dapat dilakukan ketika yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, seperti diberhentikan oleh partai atau yang bersangkutan mengundurkan diri,” kata Efriza.

Jika ketiga caleg tersebut tetap dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029, maka Efriza menilai KPU RI dan Bawaslu RI melanggar PKPU 6/2024.
 
“Yang disebut peserta pemilu untuk pemilihan legislatif atau anggota DPR adalah partai politik atau PKB, bukan perorangan caleg,” pungkas Efriza.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya