Berita

Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL

Politik

Penetapan Tiga Caleg yang Dipecat PKB Melanggar Demokrasi dan Konstitusi

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 22:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penetapan tiga calon legislatif (Caleg) terpilih yang sudah dipecat partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sama saja sebagai bentuk pelanggaran demokrasi konstitusi.

Hal tersebut disampaikan pengamat politik dari Citra Institute, Efriza merespons keputusan PKB yang memecat tiga calegnya, yakni Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim VI, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V.

“Jika keputusan DPP PKB dianulir dengan memaksakan menetapkan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad sebagai caleg terpilih, bisa disebut melanggar UU Pemilu 7/2017 dan PKPU 6/2024,” ujar Efriza dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9).


Adapun PKB memberhentikan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad karena dianggap melanggar AD/ART serta disiplin partai. Ketiga caleg ini juga diketahui tidak mengajukan keberatan ke Mahkamah PKB. 
 
“Artinya keputusan DPP PKB sudah sesuai UU Pemilu, yakni Pasal 426 ayat satu huruf c. Dimana penggantian calon terpilih dari seluruh tingkatan legislatif dapat dilakukan ketika yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, seperti diberhentikan oleh partai atau yang bersangkutan mengundurkan diri,” kata Efriza.

Jika ketiga caleg tersebut tetap dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029, maka Efriza menilai KPU RI dan Bawaslu RI melanggar PKPU 6/2024.
 
“Yang disebut peserta pemilu untuk pemilihan legislatif atau anggota DPR adalah partai politik atau PKB, bukan perorangan caleg,” pungkas Efriza.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya