Berita

Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL

Politik

Penetapan Tiga Caleg yang Dipecat PKB Melanggar Demokrasi dan Konstitusi

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 22:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penetapan tiga calon legislatif (Caleg) terpilih yang sudah dipecat partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sama saja sebagai bentuk pelanggaran demokrasi konstitusi.

Hal tersebut disampaikan pengamat politik dari Citra Institute, Efriza merespons keputusan PKB yang memecat tiga calegnya, yakni Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim VI, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V.

“Jika keputusan DPP PKB dianulir dengan memaksakan menetapkan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad sebagai caleg terpilih, bisa disebut melanggar UU Pemilu 7/2017 dan PKPU 6/2024,” ujar Efriza dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9).


Adapun PKB memberhentikan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad karena dianggap melanggar AD/ART serta disiplin partai. Ketiga caleg ini juga diketahui tidak mengajukan keberatan ke Mahkamah PKB. 
 
“Artinya keputusan DPP PKB sudah sesuai UU Pemilu, yakni Pasal 426 ayat satu huruf c. Dimana penggantian calon terpilih dari seluruh tingkatan legislatif dapat dilakukan ketika yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, seperti diberhentikan oleh partai atau yang bersangkutan mengundurkan diri,” kata Efriza.

Jika ketiga caleg tersebut tetap dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029, maka Efriza menilai KPU RI dan Bawaslu RI melanggar PKPU 6/2024.
 
“Yang disebut peserta pemilu untuk pemilihan legislatif atau anggota DPR adalah partai politik atau PKB, bukan perorangan caleg,” pungkas Efriza.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya