Berita

Ketua Umum Pergerakan Advokat, Heroe Waskito/Ist

Hukum

Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 22:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia dalam rangka menuntut kesejahteraan profesi hakim mendapat dukungan penuh dari organisasi Pergerakan Advokat.

Adapun Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia ini diagendakan akan berlangsung pada 7 sampai 11 Oktober 2024.

"Kami 100 persen mendukung hakim melakukan cuti bersama selama 5 hari yang akan dilakukan tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," kata Ketua Umum Pergerakan Advokat, Heroe Waskito dalam keterangannya, Senin (30/9).


Heroe memandang, para hakim yang bertugas di Indonesia belum sepenuhnya sejahtera. Saat ini, gaji dan tunjangan hakim masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 94/2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

PP 94/2012 tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

"Sudah 12 tahun aturan itu tidak pernah diubah. Tentu hal itu tidak sesuai lagi dengan kebutuhan zaman. Maka PP itu sudah tidak relevan bagi para hakim," terang aktivis 98 ini.

Selain sudah usang, PP tersebut juga telah disinggung dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) 23 P/HUM/2018 yang mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim.

“Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum kuat dan tidak relevan lagi,” urainya.

Sebagai perbandingan, gaji hakim cukup terpaut jauh kecil dibanding pegawai di Kementerian Keuangan.

Untuk Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun, hakim hanya mendapat gaji paling rendah Rp2.064.100 per bulan. Sementara untuk gaji pegawai Kemenkeu di golongan yang sama mendapat gaji Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400.

"Hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi dalam mencari keadilan gajinya harus diperhatikan oleh negara. Seyogianya gaji hakim harus jauh lebih besar dengan PNS yang lain," terangnya.

Atas dasar itu, Heroe meminta Ketua MA, Muhammad Syafruddin menyikapi rencana Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara bijak dengan melihat kondisi kesejahteraan para hakim.

"Kawan-kawan hanya ingin menyampaikan aspirasi soal kesejahteraan, sebaiknya ditanggapi dengan baik," tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya