Berita

Ketua Umum Pergerakan Advokat, Heroe Waskito/Ist

Hukum

Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 22:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia dalam rangka menuntut kesejahteraan profesi hakim mendapat dukungan penuh dari organisasi Pergerakan Advokat.

Adapun Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia ini diagendakan akan berlangsung pada 7 sampai 11 Oktober 2024.

"Kami 100 persen mendukung hakim melakukan cuti bersama selama 5 hari yang akan dilakukan tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," kata Ketua Umum Pergerakan Advokat, Heroe Waskito dalam keterangannya, Senin (30/9).

Heroe memandang, para hakim yang bertugas di Indonesia belum sepenuhnya sejahtera. Saat ini, gaji dan tunjangan hakim masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 94/2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

PP 94/2012 tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

"Sudah 12 tahun aturan itu tidak pernah diubah. Tentu hal itu tidak sesuai lagi dengan kebutuhan zaman. Maka PP itu sudah tidak relevan bagi para hakim," terang aktivis 98 ini.

Selain sudah usang, PP tersebut juga telah disinggung dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) 23 P/HUM/2018 yang mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim.

“Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum kuat dan tidak relevan lagi,” urainya.

Sebagai perbandingan, gaji hakim cukup terpaut jauh kecil dibanding pegawai di Kementerian Keuangan.

Untuk Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun, hakim hanya mendapat gaji paling rendah Rp2.064.100 per bulan. Sementara untuk gaji pegawai Kemenkeu di golongan yang sama mendapat gaji Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400.

"Hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi dalam mencari keadilan gajinya harus diperhatikan oleh negara. Seyogianya gaji hakim harus jauh lebih besar dengan PNS yang lain," terangnya.

Atas dasar itu, Heroe meminta Ketua MA, Muhammad Syafruddin menyikapi rencana Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara bijak dengan melihat kondisi kesejahteraan para hakim.

"Kawan-kawan hanya ingin menyampaikan aspirasi soal kesejahteraan, sebaiknya ditanggapi dengan baik," tutupnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya