Berita

Ketua Umum Pergerakan Advokat, Heroe Waskito/Ist

Hukum

Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 22:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia dalam rangka menuntut kesejahteraan profesi hakim mendapat dukungan penuh dari organisasi Pergerakan Advokat.

Adapun Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia ini diagendakan akan berlangsung pada 7 sampai 11 Oktober 2024.

"Kami 100 persen mendukung hakim melakukan cuti bersama selama 5 hari yang akan dilakukan tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," kata Ketua Umum Pergerakan Advokat, Heroe Waskito dalam keterangannya, Senin (30/9).


Heroe memandang, para hakim yang bertugas di Indonesia belum sepenuhnya sejahtera. Saat ini, gaji dan tunjangan hakim masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 94/2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

PP 94/2012 tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

"Sudah 12 tahun aturan itu tidak pernah diubah. Tentu hal itu tidak sesuai lagi dengan kebutuhan zaman. Maka PP itu sudah tidak relevan bagi para hakim," terang aktivis 98 ini.

Selain sudah usang, PP tersebut juga telah disinggung dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) 23 P/HUM/2018 yang mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim.

“Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum kuat dan tidak relevan lagi,” urainya.

Sebagai perbandingan, gaji hakim cukup terpaut jauh kecil dibanding pegawai di Kementerian Keuangan.

Untuk Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun, hakim hanya mendapat gaji paling rendah Rp2.064.100 per bulan. Sementara untuk gaji pegawai Kemenkeu di golongan yang sama mendapat gaji Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400.

"Hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi dalam mencari keadilan gajinya harus diperhatikan oleh negara. Seyogianya gaji hakim harus jauh lebih besar dengan PNS yang lain," terangnya.

Atas dasar itu, Heroe meminta Ketua MA, Muhammad Syafruddin menyikapi rencana Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara bijak dengan melihat kondisi kesejahteraan para hakim.

"Kawan-kawan hanya ingin menyampaikan aspirasi soal kesejahteraan, sebaiknya ditanggapi dengan baik," tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya