Berita

Ketua Umum Pergerakan Advokat, Heroe Waskito/Ist

Hukum

Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 22:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia dalam rangka menuntut kesejahteraan profesi hakim mendapat dukungan penuh dari organisasi Pergerakan Advokat.

Adapun Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia ini diagendakan akan berlangsung pada 7 sampai 11 Oktober 2024.

"Kami 100 persen mendukung hakim melakukan cuti bersama selama 5 hari yang akan dilakukan tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," kata Ketua Umum Pergerakan Advokat, Heroe Waskito dalam keterangannya, Senin (30/9).


Heroe memandang, para hakim yang bertugas di Indonesia belum sepenuhnya sejahtera. Saat ini, gaji dan tunjangan hakim masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 94/2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

PP 94/2012 tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

"Sudah 12 tahun aturan itu tidak pernah diubah. Tentu hal itu tidak sesuai lagi dengan kebutuhan zaman. Maka PP itu sudah tidak relevan bagi para hakim," terang aktivis 98 ini.

Selain sudah usang, PP tersebut juga telah disinggung dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) 23 P/HUM/2018 yang mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim.

“Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum kuat dan tidak relevan lagi,” urainya.

Sebagai perbandingan, gaji hakim cukup terpaut jauh kecil dibanding pegawai di Kementerian Keuangan.

Untuk Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun, hakim hanya mendapat gaji paling rendah Rp2.064.100 per bulan. Sementara untuk gaji pegawai Kemenkeu di golongan yang sama mendapat gaji Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400.

"Hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi dalam mencari keadilan gajinya harus diperhatikan oleh negara. Seyogianya gaji hakim harus jauh lebih besar dengan PNS yang lain," terangnya.

Atas dasar itu, Heroe meminta Ketua MA, Muhammad Syafruddin menyikapi rencana Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara bijak dengan melihat kondisi kesejahteraan para hakim.

"Kawan-kawan hanya ingin menyampaikan aspirasi soal kesejahteraan, sebaiknya ditanggapi dengan baik," tutupnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya