Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/Ist

Presisi

11 Anggota Termasuk Kapolsek Mampang Diperiksa Propam Imbas Tragedi FTA

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 19:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sejumlah pihak mulai dari anggota kepolisian hingga pihak hotel diperiksa buntut pembubaran paksa diskusi "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan bagi anggota Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

“Sampai dengan saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 petugas,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan pada Senin (30/9).


Adapun 11 anggota yang dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terdiri dari anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Mampang, dan Polda Metro Jaya, dimana salah satunya Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto.

“Iya (termasuk Kapolsek Mampang). Jadi yang melakukan tugas pengamanan, kemudian beberapa anggota yang melaksanakan pengamanan dilakukan pendalaman untuk mendalami SOP, tahapan apa yang sudah dilakukan dan sebagainya,” ungkapnya.

Selain personel, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang masyarakat sipil.

“Dilakukan pemeriksaan juga oleh Bid Propam yaitu petugas sekuriti dan manajer di Hotel Grand Kemang. Seperti itulah tahapan-tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, evaluasi. Jadi mohon waktu, Bid Propam masih melakukan pendalaman,” jelasnya.

Sejauh ini, Polisi mengamankan lima orang dalam kasus pembubaran paksa dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Pertama FEK, ini sebagai Koordinator lapangan, kemudian GW ini sebagai pelaku pengrusakan spanduk.

Sementara tiga orang lain yang diamankan, masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya