Berita

Potongan video yang viral di media sosial, dimana sejumlah anggota polisi berpelukan ke pendemo acara diskusi "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9)./Ist

Presisi

Viral Video Polisi Berpelukan dengan Pendemo yang Bubarkan Diskusi Kemang, Ini Respon Brigjen Djati

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 09:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Viral di media sosial sejumlah anggota polisi yang berpelukan dengan pendemo acara diskusi "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).

Menyikapi hal ini, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy memberikan penjelasan terkait video tersebut. 

Menurutnya, usai melakukan aksi, kelompok itu pun berpamitan pulang dan memeluk beberapa petugas polisi sebagai bentuk etika..  


"Kita lihat video yang beredar di lapangan, di media sosial. Jadi pada saat mereka selesai melakukan aksi pembubaran, mereka (para pelaku) dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, mereka mengatakan bahwa ini sebagai bentuk wujud etika, pamit dengan petugas anggota yang ada di situ," kata Brigjen Djati di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/9).

Meski begitu, Djati menyebutkan pihaknya bakal melakukan investigasi internal untuk mengusut ada atau tidaknya dugaan pelanggaran personel.

Bahkan, lanjut Djati Bidang Propam Polda Metro Jaya akan mendalami SOP para personel yang melakukan pengamanan.

"Kami juga melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas Polri yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung, apakah di situ ada pelanggaran SOP atau tidak," kata Djati.

Sejauh ini, penyidik berhasil menangkap lima orang pelaku yakni FEK, GW, JJ, LW dan MDM.

Dua di antaranya sudah ditetapkan tersangka yakni koordinator lapangan berinisial FEK dan pelaku pengerusakan berinisial GW.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya